DKI Berubah Jadi DKJ, Bagaimana Status KTP Warga Jakarta?
Selasa, 19 September 2023 - 08:58 WIB
loading...
Status DKI Jakarta bakal berubah menjadi DKJ menyusul pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Lantas bagaimana status KTP warga Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta bakal berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyusul pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Lantas bagaimana status kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta?
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan, perubahan redaksional pada KTP akan dilakukan secara bertahap. Artinya, KTP yang dimiliki saat ini masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan data pribadi.
Baca Juga: Status DKI Berubah Jadi DKJ, Sekda: Harus Ada Penyesuaian di Semua Identitas
"Akan dilakukan secara bertahap. KTP lama gimana? Masih berlaku karena tidak ada perubahan di data pribadi tersebut, hanya redaksional di dalam KTP-nya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 September 2023.
Berdasarkan data Disdukcapil terdapat 8 juta KTP yang mengalami perubahan redaksional seiring dengan perubahan status DKI menjadi DKJ pada 2024 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan, perubahan redaksional pada KTP akan dilakukan secara bertahap. Artinya, KTP yang dimiliki saat ini masih berlaku sepanjang tidak ada perubahan data pribadi.
Baca Juga: Status DKI Berubah Jadi DKJ, Sekda: Harus Ada Penyesuaian di Semua Identitas
"Akan dilakukan secara bertahap. KTP lama gimana? Masih berlaku karena tidak ada perubahan di data pribadi tersebut, hanya redaksional di dalam KTP-nya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 September 2023.
Berdasarkan data Disdukcapil terdapat 8 juta KTP yang mengalami perubahan redaksional seiring dengan perubahan status DKI menjadi DKJ pada 2024 mendatang.
Lihat Juga :