Ecky Pemutilasi Angela di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Senin, 18 September 2023 - 18:35 WIB
loading...
Ecky Pemutilasi Angela...
Majelis Hakim PN Cikarang, Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ecky Listiantho (38) terdakwa kasus mutilasi terhadap Angela Hendriati (54). Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ecky Listiantho (38) terdakwa kasus mutilasi terhadap Angela Hendriati (54). Ecky dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Majelis Hakim menyatakan, Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana. Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Baca: Ecky Listiantho Tersangka Mutilasi Angela Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution menuturkan, pada agenda sidang penuntutan Ecky dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.

"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Widyatmoko mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhan Majelis Hakim tersebut.

"Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini," ujarnya.

Diketahui Ecky menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved