Hari Ini Sidang Tuntutan Wowon Cs, Apakah Akan Ditunda Lagi?

Senin, 18 September 2023 - 06:41 WIB
loading...
Hari Ini Sidang Tuntutan...
Hari ini Senin (18/9/2023) sidang tuntutan 3 terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin terkait kasus pembunuhan berantai di Bekasi. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Hari ini sidang tuntutan 3 terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin terkait kasus pembunuhan berantai di Bekasi. Apakah akan ditunda lagi karena seperti diketahui sidang tuntutan sudah 3 kali mengalami penundaan.

Sidang tuntutan akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (18/9/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya batal membacakan tuntutan pada sidang tanggal 29 Agustus, 5 September, serta 12 September 2023.

Jaksa Omar Syarif Hidayat beralasan tiga kali ditundanya pembacaan tuntutan lantaran berkas belum siap. Namun, dia mengaku berkas siap pada sidang hari ini.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Berantai di Bekasi, Wowon Bunuh Istri karena Sakit Hati

“Masih dalam penyusunan tuntutannya. Sudah siap Senin (18 September 2023),” ujarnya usai persidangan, Selasa (12/9/2023) lalu.

Dari laman SIPP PN Bekasi, tidak ada jadwal sidang Wowon Cs hari ini. Namun, pada sidang pekan lalu, Hakim Ketua Suparna mengagendakan pembacaan tuntutan digelar hari ini.

Sekadar mengingatkan, Wowon Cs didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah membunuh 3 orang yakni Ai Maimunah (istri), M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan anak-anaknya.

Tiga terdakwa menjalani pemeriksaan keterangan di PN Bekasi pada Senin (14/8/2023). Wowon mengakui bahwa pembunuhan terhadap istrinya didasari sakit hati tidak dijenguk saat sakit dan kerap selingkuh.

Ketika dicecar hakim terkait alasan membunuh anak-anaknya, Wowon mengaku kerap dimintai uang untuk menikah.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantargebang, Bekasi juga menguak pembunuhan berantai 3 terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun, pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bekasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Rekomendasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved