Mario Dandy Satriyo Banding, Ayah David Ozora Yakin Tak Mengubah Hukuman

Sabtu, 16 September 2023 - 00:16 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo...
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina tak mempersoalkan terdakwa Mario Dandy Satriyo menempuh banding usai divonis 12 tahun penjara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ayah Cristalino David Ozora , Jonathan Latumahina tak mempersoalkan terdakwa Mario Dandy Satriyo menempuh banding usai divonis 12 tahun penjara. Dia percaya banding dan kasasi tidak akan mengubah hukumannya.

"Menurut saya silakan aja banding, karena itu dijamin oleh UU. Dan kami yakin banding dan kasasi nggak akan mengubah apa pun," ujar Jonathan melalui akun media Twitter, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Mario Dandy Satriyo dan JPU Sama-sama Mengajukan Banding Putusan Hakim PN Jaksel

Hal itu diyakini Jonathan atas beberapa pertimbangan. Pertama, unsur penganiayaan berat dengan perencanaan telah terbukti di persidangan tingkat pertama. Kemudian pelaku AG status hukumnya sudah inkracht dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun.

"Attitude mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan. Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," jelas Jonathan.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Perbuatan Dandy sesuai Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menetapkan restitusi untuk David Ozora yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy senilai Rp25,1 miliar. Nilai tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) senilai Rp120,3 miliar.

"Jumlah restitusi semuanya Rp25.140.161.900," kata Hakim Alimin.

Selain itu, Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, sampai kapanpun Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi tersebut.

Baca juga: Reaksi Rafael Alun saat Ditanya soal Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Pihak David pun diizinkan melakukan gugatan perdata bila tidak kunjung membayar. "Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," tegas Alimin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Soal Putusan Gugatan...
Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!
Simak! Ini Deretan Kejanggalan...
Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved