Jadi Tempat Prostitusi, Petugas Gabungan Ratakan Puluhan Warung Remang-remang
loading...
A
A
A
BATANG - Puluhan warung remang-remang yang berdiri di sepanjang Jalur Pantura Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dibongkar paksa oleh petugas gabungan. Bangunan liar tersebut, terindikasi menjadi tempat prostitusi.
Petugas Satpol PP Kabupaten Batang, bersama Polres Batam, Kodim 0736/Batang, Dinas Sosial Kabupaten Batang, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, dan petugas Kecamatan Kandeman, meratakan bangunan liar tersebut dengan tanah. Tidak ada kompromi, seluruh bangunan liar ditertibkan.
Asisten Barang Milik Negara dan Lahan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng/DIY, Anggo Puguh Nugroho menyampaikan, penertiban bangunan liar di tepi Jalur Pantura Kandeman ini dilakukan, setelah ada laporan dari masyarakat.
Tercatat ada 60 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi. Anggo mengaku, berdasarkan laporan masyarakat, dan melihat kondisi di lapangan, akhirnya dilakukan penertiban dengan membongkar seluruh bangunan liar tersebut.
"Kami melakukan penertiban bangunan-bangunan liar, yang menempati lahan milik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng/DIY," katanya, saat memantau proses pembongkaran warung remang-remang di sepanjang Jalan Pantura Kandeman, Rabu (13/9/2023).
Ia memastikan, tidak ada ganti rugi bagi pemilik warung, karena bangunannya tidak berizin. Penertiban bangunan liar ini, sudah sesuai aturan. "Dalam proses pembongkaran bangunan liar tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik warung. Semuanya berjalan dengan aman dan lancar," jelas Anggo.
Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan tersebut, telah bertahun-tahun berdiri di tepi Jalur Pantura Kandeman. Anggo mengaku, telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan namun tidak diindahkan, sehingga secara serentak dilakukan penertiban. "Tidak ada oknum yang mengizinkan didirikannya bangunan liar di sini. Mereka sendiri yang berinisiatif mendirikan bangunan," tuturnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon menegaskan, sebelum dilakukan penertiban bangunan liar tersebut, juga telah dilaksanakan sosialisasi. Namun, para pemilik warung tidak mempedulikannya. "Tidak hanya menjadi tempat praktik prostitusi , warung remang-reman ini juga menjadi tempat penjualan minuman keras (Miras) ilegal," terang Masqon.
Salah satu pemilik warung, Nisa mengaku hanya bisa pasrah warung yang manjadi tempatnya mengais rezeki dibongkar petugas gabungan. "Saya sudah empat tahun jualan kopi di sini. Ya menerima saja kalau dibongkar, karena warungnya ilegal dan dibangun di atas tanah negara," ujar warga Kabupaten Pekalongan itu.
Lihat Juga: Selebgram Siti Septi Ariyanti Bongkar Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo, Perlihatkan Chat Mesum
Petugas Satpol PP Kabupaten Batang, bersama Polres Batam, Kodim 0736/Batang, Dinas Sosial Kabupaten Batang, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, dan petugas Kecamatan Kandeman, meratakan bangunan liar tersebut dengan tanah. Tidak ada kompromi, seluruh bangunan liar ditertibkan.
Asisten Barang Milik Negara dan Lahan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng/DIY, Anggo Puguh Nugroho menyampaikan, penertiban bangunan liar di tepi Jalur Pantura Kandeman ini dilakukan, setelah ada laporan dari masyarakat.
Baca Juga
Tercatat ada 60 bangunan liar yang terindikasi menjadi tempat prostitusi. Anggo mengaku, berdasarkan laporan masyarakat, dan melihat kondisi di lapangan, akhirnya dilakukan penertiban dengan membongkar seluruh bangunan liar tersebut.
"Kami melakukan penertiban bangunan-bangunan liar, yang menempati lahan milik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng/DIY," katanya, saat memantau proses pembongkaran warung remang-remang di sepanjang Jalan Pantura Kandeman, Rabu (13/9/2023).
Ia memastikan, tidak ada ganti rugi bagi pemilik warung, karena bangunannya tidak berizin. Penertiban bangunan liar ini, sudah sesuai aturan. "Dalam proses pembongkaran bangunan liar tersebut, tidak ada perlawanan dari pemilik warung. Semuanya berjalan dengan aman dan lancar," jelas Anggo.
Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan tersebut, telah bertahun-tahun berdiri di tepi Jalur Pantura Kandeman. Anggo mengaku, telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan namun tidak diindahkan, sehingga secara serentak dilakukan penertiban. "Tidak ada oknum yang mengizinkan didirikannya bangunan liar di sini. Mereka sendiri yang berinisiatif mendirikan bangunan," tuturnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Batang, Muhammad Masqon menegaskan, sebelum dilakukan penertiban bangunan liar tersebut, juga telah dilaksanakan sosialisasi. Namun, para pemilik warung tidak mempedulikannya. "Tidak hanya menjadi tempat praktik prostitusi , warung remang-reman ini juga menjadi tempat penjualan minuman keras (Miras) ilegal," terang Masqon.
Salah satu pemilik warung, Nisa mengaku hanya bisa pasrah warung yang manjadi tempatnya mengais rezeki dibongkar petugas gabungan. "Saya sudah empat tahun jualan kopi di sini. Ya menerima saja kalau dibongkar, karena warungnya ilegal dan dibangun di atas tanah negara," ujar warga Kabupaten Pekalongan itu.
Lihat Juga: Selebgram Siti Septi Ariyanti Bongkar Perselingkuhan Bimo Aryo Tejo, Perlihatkan Chat Mesum
(eyt)