Bea Cukai Teluk Nibung Tangkap Dua Kapal Berpenumpang TKI Ilegal
A
A
A
TANJUNG BALAI - Kapal patroli Bea Cukai Teluk Nibung, BC20002, berhasil mengamankan dua kapal nelayan yang diduga bermuatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di daerah Tanjung Jumpul, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Rabu (12/4/2017).
Setelah itu, petugas patroli laut di Kapal BC20002 melakukan serah terima kedua kapal nelayan tersebut pada petugas di kapal patroli Bea Cukai Teluk Nibung lainnya, yaitu kapal BC1508. Dua kapal nelayan tersebut langsung dibawa ke Terminal Internasional Pelabuhan Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di kapal tersebut, diketahui terdapat 142 orang yang terdiri dari 98 orang laki-laki dewasa, 36 orang perempuan dewasa, lima orang anak laki-laki, dan tiga orang anak perempuan.
"Setelah kami pastikan bahwa tidak ada barang-barang yang dilarang, para TKI tersebut kami pulangkan. Adapun kedua kapal nelayan tersebut kami tindak dan kenakan sanksi administrasi. Sebanyak 75 paspor dan tiga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) disita dari TKI untuk diserahterimakan ke pihak imigrasi," ujar Fuad.
Setelah itu, petugas patroli laut di Kapal BC20002 melakukan serah terima kedua kapal nelayan tersebut pada petugas di kapal patroli Bea Cukai Teluk Nibung lainnya, yaitu kapal BC1508. Dua kapal nelayan tersebut langsung dibawa ke Terminal Internasional Pelabuhan Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di kapal tersebut, diketahui terdapat 142 orang yang terdiri dari 98 orang laki-laki dewasa, 36 orang perempuan dewasa, lima orang anak laki-laki, dan tiga orang anak perempuan.
"Setelah kami pastikan bahwa tidak ada barang-barang yang dilarang, para TKI tersebut kami pulangkan. Adapun kedua kapal nelayan tersebut kami tindak dan kenakan sanksi administrasi. Sebanyak 75 paspor dan tiga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) disita dari TKI untuk diserahterimakan ke pihak imigrasi," ujar Fuad.
(zik)