Bejat! Pengasuh Pesantren di Semarang Diduga Perkosa 6 Santriwati

Kamis, 07 September 2023 - 17:24 WIB
loading...
Bejat! Pengasuh Pesantren di Semarang Diduga Perkosa 6 Santriwati
Peristiwa dugaan pemerkosaan santriwati oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Korban sebanyak 6 santriwati. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Peristiwa dugaan pemerkosaan dengan korban santriwati oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Korban pencabulan sebanyak 6 santriwati, di mana 2 di antaranya masih bawah umur, masih di bawah umur.

Berdasaran informasi yang dihimpun, pengasuh ponpes yang mencabuli santrinya itu berinisial BAA (46).



Psikolog Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Kota Semarang Iis Amalia mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu korban.



Diduga perkosaan terjadi di Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

“Ada 6 korban yang sudah mengadu ke kita. Salah satu korban ada yang masih berusia 15 tahun,” kata Iis.

Korban, sebutnya, diperkosa berulangkali oleh pelaku sejak tahun 2021. Lokasinya selain di lingkungan ponpes juga di salah satu kamar hotel di Kota Semarang.



“Sudah sekira 3 kali sejak tahun 2021,” lanjutnya.

Pelaku, kata dia, berdasar laporan para korban kerap memaksa dan mengancam para santriwatinya untuk melancarkan aksi.

Jika korban menolak, maka akan disebut durhaka karena berani melawannya yang notabene pimpinan ponpes dan sebagai kepanjangan tangan orangtuanya.

Korban ini jemaah pengajian BAA. Dia diminta menempuh pendidikan di Malang Jawa Timur, tetapi diminta mondok dulu di tempat pelaku.

“Korban mengalami depresi, korban juga tidak bisa mengambil ijazahnya karena uang sekolah yang dititipkan ke pelaku ternyata tidak dibayarkan,” sambungnya.

Dia menyebut kasus ini sudah dilaporkan dan diproses Polrestabes Semarang. Dia juga mengatakan polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang telah menangkap pelakunya.

Pada bagian lain, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang Ahmad Farid mengatakan Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi itu tak berizin alias ilegal.

“Kalau dikatakan pondok saya tidak setuju karena tidak seperti pesantren kurikulumnya, standarnya tidak memenuhi syarat pesantren. Itu seperti lembaga penyalur pendidikan, jadi jangan dikaitkan dengan pesantren,” kata dia.

Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup lokasi itu.

“Kami tidak bisa menutup karena bukan kami yang buka, yang bisa Satpol PP,” lanjutnya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan belum berkomentar banyak terkait hal ini.

“Besok kita rilis bareng-bareng ya,” ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)