Rugikan Warga, Anggota DPRD DKI Minta Proyek Pusat Kuliner Muara Karang Disegel

Jum'at, 31 Juli 2020 - 23:24 WIB
loading...
Rugikan Warga, Anggota...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menanggapi perihal pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau atau RTH Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara. Pria yang kerap disapa Kent ini sangat menyayangkan PT Prada Dhika Niaga masih melakukan pengerjaan proyek di lahan 2,3 hektare itu, yang bernama Pluit Culinary Park. Padahal keberadaan RTH di Jakarta sangat minim.

"Kenapa RTH disulap menjadi central kuliner, kan kita tahu sendiri bahwa Jakarta ini sangat minim RTH untuk warga atau taman bermain. Jadi jangan sembarangan mendirikan pusat kuliner di RTH," tegas Kent dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).

Padahal, sambung Kent, Pemprov DKI Jakarta melalui anak perusahaan Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku pemegang proyek tersebut telah memberikan surat peringatan pemberhentian kepada pelaksana proyek yaitu PT Prada Dika Niaga pada 15 Juni 2020.

Jakpro meminta agar proyek tersebut dihentikan agar kondusifitas di lingkungan terjaga. Namun, Kent dikejutkan saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi RTH, yang saat ini masih berjalan dan masih banyak alat-alat berat yang terparkir.

"Saya minta kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Jakpro harus segera memberhentikan proyek tersebut, karena sangat berpotensi merugikan perekonomian warga sekitar dan juga berpotensi membahayakan warga karena dibangun di bawah Sutet," tegasnya.

Kata Kent, RTH tidak boleh berubah fungsi seperti dijadikan pusat kuliner, hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU Nomor.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI, Pasal 12 disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan RTH jalur hijau maupun taman.

Sementara dalam Pasal 20 dan 36 juga tidak boleh membangun bangunan apapun dan sanksi tegas di Pasal 61. Saat ini, sambungnya, DKI Jakarta terlebih kawasan Pluit dan sekitarnya sangat dibutuhkan banyaknya RTH, waduk, dan harus dilakukan pengerukan sungai secara rutin agar terhindar dari musibah banjir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jakarta Perkuat Ruang...
Jakarta Perkuat Ruang Hijau, Kontribusi Pajak Warga Jadi Penopang
Inovasi Beton SIG Dukung...
Inovasi Beton SIG Dukung Pembangunan Ruang Hijau dan Kota Berkelanjutan
Bukan Cuma Gedung Tinggi,...
Bukan Cuma Gedung Tinggi, Unika Atma Jaya Punya Ruang Terbuka Hijau di Tengah Jakarta
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
3 Anggota NATO Tolak...
3 Anggota NATO Tolak Gagasan Trump untuk Mengusir Warga Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved