Rugikan Warga, Anggota DPRD DKI Minta Proyek Pusat Kuliner Muara Karang Disegel

Jum'at, 31 Juli 2020 - 23:24 WIB
loading...
Rugikan Warga, Anggota...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menanggapi perihal pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau atau RTH Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara. Pria yang kerap disapa Kent ini sangat menyayangkan PT Prada Dhika Niaga masih melakukan pengerjaan proyek di lahan 2,3 hektare itu, yang bernama Pluit Culinary Park. Padahal keberadaan RTH di Jakarta sangat minim.

"Kenapa RTH disulap menjadi central kuliner, kan kita tahu sendiri bahwa Jakarta ini sangat minim RTH untuk warga atau taman bermain. Jadi jangan sembarangan mendirikan pusat kuliner di RTH," tegas Kent dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).

Padahal, sambung Kent, Pemprov DKI Jakarta melalui anak perusahaan Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku pemegang proyek tersebut telah memberikan surat peringatan pemberhentian kepada pelaksana proyek yaitu PT Prada Dika Niaga pada 15 Juni 2020.

Jakpro meminta agar proyek tersebut dihentikan agar kondusifitas di lingkungan terjaga. Namun, Kent dikejutkan saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi RTH, yang saat ini masih berjalan dan masih banyak alat-alat berat yang terparkir.

"Saya minta kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Jakpro harus segera memberhentikan proyek tersebut, karena sangat berpotensi merugikan perekonomian warga sekitar dan juga berpotensi membahayakan warga karena dibangun di bawah Sutet," tegasnya.

Kata Kent, RTH tidak boleh berubah fungsi seperti dijadikan pusat kuliner, hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU Nomor.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI, Pasal 12 disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan RTH jalur hijau maupun taman.

Sementara dalam Pasal 20 dan 36 juga tidak boleh membangun bangunan apapun dan sanksi tegas di Pasal 61. Saat ini, sambungnya, DKI Jakarta terlebih kawasan Pluit dan sekitarnya sangat dibutuhkan banyaknya RTH, waduk, dan harus dilakukan pengerukan sungai secara rutin agar terhindar dari musibah banjir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Jakarta Perkuat Ruang...
Jakarta Perkuat Ruang Hijau, Kontribusi Pajak Warga Jadi Penopang
Inovasi Beton SIG Dukung...
Inovasi Beton SIG Dukung Pembangunan Ruang Hijau dan Kota Berkelanjutan
Rekomendasi
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Infografis
Anggota DPR Minta Subsidi...
Anggota DPR Minta Subsidi BBM Dipertahankan untuk Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved