Oknum TNI Bunuh Imam Masykur, Jenderal Dudung: Hukuman Kita Lebih Berat dari Sipil

Selasa, 05 September 2023 - 11:39 WIB
loading...
Oknum TNI Bunuh Imam...
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan oknum TNI tersangka pembunuhan Imam Masykur akan dihukum seberat-beratnya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan oknum TNI tersangka pembunuhan Imam Masykur , warga Aceh akan dihukum seberat-beratnya.

Tidak ada impunitas hukuman terhadap prajurit. Justru hukuman militer akan lebih berat dari hukuman sipil. "Memang oknum Paspampres itu di bawah Mabes TNI walaupun yang bersangkutan TNI AD. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," ujar Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Tampang 3 Oknum Anggota TNI Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur hingga Tewas

"Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi," sambungnya.

Dudung mengutuk keras perilaku oknum TNI tersebut. Tersangka harus merasakan akibat dari perbuatannya.

"Sehingga, mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya," tegasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Rekomendasi
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Konflik Memanas, Ruben...
Konflik Memanas, Ruben Onsu Ultimatum Sarwendah Soal Nafkah dan Hak Bertemu Anak
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Berita Terkini
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved