Cegah Covid-19 di Lapas, Penerimaan Tahanan Baru Lebih Diperketat
Jum'at, 31 Juli 2020 - 18:24 WIB
loading...
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Liberty Sitinjak. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terjadi berimbas pada penerimaan tahanan baru di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jakarta maupun di seluruh Indonesia. Saat ini penerimaan tahanan baru hanya berlaku bagi yang sudah memasuki tahap persidangan atau biasa disebut dengan istilah A3.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Liberty Sitinjak mengatakan, di tengah kondisi pandemi saat ini narapidana yang akan masuk ke dalam Lapas akan lebih dipilah. Sebab, dengan kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk memasukan orang baru ke dalam Lapas sedangkan fokus utama saat ini mencegah penularan Covid-19.
"Keputusan saat ini kita hanya berdasarkan surat perintah dirjen yang sifatnya A3. A3 itu kan yang sudah maasuk ke pangadilan, itu yang baru bisa kita terima, itu pun tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata Liberty Sitinjak di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Sebelum masuk ke dalam tahanan, warga binaan baru nantinya harus menjalani rapid tes terlebih dulu. Hal itu dilalukan sebagai langkah pencegahan dini agar tidak terjadi klaster baru di dalam Lapas. (Baca juga: H-1 Idul Adha, Jasa Marga Catat 192.103 Kendaraan Tinggalkan Jakarta )
Tah hanya itu, warga binaan baru yang akan masuk ke dalam sementara waktu tidak akan dicampur dengan warga binaan yang lebih dulu menghuni Lapas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Liberty Sitinjak mengatakan, di tengah kondisi pandemi saat ini narapidana yang akan masuk ke dalam Lapas akan lebih dipilah. Sebab, dengan kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk memasukan orang baru ke dalam Lapas sedangkan fokus utama saat ini mencegah penularan Covid-19.
"Keputusan saat ini kita hanya berdasarkan surat perintah dirjen yang sifatnya A3. A3 itu kan yang sudah maasuk ke pangadilan, itu yang baru bisa kita terima, itu pun tetap mengacu pada protokol kesehatan," kata Liberty Sitinjak di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Sebelum masuk ke dalam tahanan, warga binaan baru nantinya harus menjalani rapid tes terlebih dulu. Hal itu dilalukan sebagai langkah pencegahan dini agar tidak terjadi klaster baru di dalam Lapas. (Baca juga: H-1 Idul Adha, Jasa Marga Catat 192.103 Kendaraan Tinggalkan Jakarta )
Tah hanya itu, warga binaan baru yang akan masuk ke dalam sementara waktu tidak akan dicampur dengan warga binaan yang lebih dulu menghuni Lapas.
Lihat Juga :