Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap Kejari Jakpus di Palembang

Jum'at, 01 September 2023 - 12:46 WIB
loading...
Buron 2 Tahun, Tersangka...
Tim Tangkap Buron Kejari Jakarta Pusat menangkap AAFH tersangka tindak pidana korupsi di Palembang, Sumatera Selatan. Foto/Kejari Jakpus/Istimewa
A A A
JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap AAFH tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) di Palembang, Sumatera Selatan. AAFH tertangkap setelah buron selama kurang lebih dua tahun.

Adapun penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan.

"Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa AAFH berangkat kembali ke Jakarta. Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 07.00 WIB," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Hari menuturkan, AAFH dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.

Hari menyebut sebelumnya Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat telah mendatangi rumah Tersangka yang berada di daerah Lebak Provinsi Banten dan tetap tidak menemukan keberadaan tersangka.

"Sehingga pada tanggal 29 September 2021, sehingga dilakukan proses pelacakan dan ditemukan lokasi keberadaan tersangka AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujarnya.

Baca: Buron 5 Tahun, DPO Korupsi Dana Desa Diringkus di Malang

Sebagai informasi, AAFH ditetapkan sebagai tersangka tipikor dalam pemindah bukuan fasilitas kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021.

Selama kurang lebih dua tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Rekomendasi
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved