1 Hektare Hutan Mangrove Dibabat Dijadikan Tambak Udang Ilegal

Rabu, 22 Maret 2017 - 11:15 WIB
1 Hektare Hutan Mangrove Dibabat Dijadikan Tambak Udang Ilegal
1 Hektare Hutan Mangrove Dibabat Dijadikan Tambak Udang Ilegal
A A A
BIMA - Lebih dari 1 hektare hutan mangrove di sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dibabat hangus oleh warga yang tinggal di daerah pesisir pantai. Dari hasil pantauan Satpol PP setempat, lokasi yang saat ini dibabat gundul yakni di Kecamatan Langgudu dan Kecamatan Lambu. Pembabatan hutan mangrove di sepanjang pantai oleh warga rencananya akan dialih fungsi menjadi pertambakan pribadi.

"Saat ini sudah ada tiga titik hutan mangrove di Kabupaten Bima, dibabat gundul. Diantaranya ada dua desa di Kecamatan Langgudu yakni So Wadu Wawi So Pali Kaja Desa Laju dan So Tasera Desa Doro'o. Sementara di Kecamatan Lambu, tambak udangnya sudah jadi di sepanjang pantai setelah mereka membabat habis hutan mangrove di Pantai Lariti," ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Bima, Sumarsono, Rabu (22/3/2017).

Tak hanya merusak dan membabat hutan mangrove, lanjut Sumarsono, warga juga sudah mematok lokasi pantai untuk dijadikan hak milik pribadi. Bahkan aktivitas sebagian warga ini, dikhawatirkan akan memancing warga lain ikut-ikutan sehingga berdampak pada abrasi pantai di beberapa pulau dan mengganggu keseimbangan ekosistem ikan laut.

Menurut Sumarsono, berkurangnya area hutan mangrove berdampak pada tergerusnya kawasan pantai akibat diterjang ombak. "Demi menegakkan Perda di Kabupaten Bima, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja, akan terus memantau dan memanggil warga yang terlibat penggundulan hutan mangrove. Saat ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang menjadi biangnya yakni mantan Kades Desa Laju dan Ketua RT Dusun Sumber Sari desa setempat. Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil oknum tersebut untuk diperiksa dan diberikan pembinaan," ungkapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5608 seconds (0.1#10.140)