Ingat! Hari Ini Denda Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Diberlakukan

Jum'at, 01 September 2023 - 06:33 WIB
loading...
Ingat! Hari Ini Denda...
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya mulai hari ini menerapkan denda tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai hari ini menerapkan denda tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Besaran denda tilang uji emisi kendaraan yakni, Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Terhitungan Jumat (1/9/2023) Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya menerapkan dengan tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Diketahui, denda tilang uji emisi ini merupakan bentuk upaya para stakeholder untuk mengurangi polusi udara yang saat ini menjadi momok di Ibu Kota.

Baca: Per 1 September, Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, mekanisme tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang biasanya.

Doni mengatakan Kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ungkap Doni Hermawan dikutip Jumat (1/9/2023).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
5 Fakta Menarik Norwegia...
5 Fakta Menarik Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Pantai Gading
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Jepang Uji Coba 4 Hari...
Jepang Uji Coba 4 Hari Kerja untuk Ubah Stigma Negara Pekerja Keras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved