Per 1 September, Denda Tilang Uji Emisi Motor Rp250.000 dan Mobil Rp500.000

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:21 WIB
loading...
Per 1 September, Denda...
Kendaraan sepeda roda dua yang tak lulus uji emis dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan mekanisme tilang bagi pengendara yang tak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang seperti tilang pada biasa. Kendaraan sepeda roda dua yang tak lulus uji emis dikenakan denda tilang sebesar Rp250.000, sementara roda empat maksimal Rp500.000.

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ungkap Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi pada Kamis (31/8/2023).

Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250.000 dan untuk roda empat sebesar Rp500.000.

Baca: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Masuk Jakarta, Kadishub: Mulai 1 September Ditilang

Untuk diketahui denda tilang uji emisi akan berlaku secara resmi pada 1 September 2023. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Per tanggal tersebut polisi akan menerapkan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi yang terjaring razia.

Berikut 5 titik lokasi razia uji emisi yang digelar besok:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Rekomendasi
Bagaimana Iran Menggunakan...
Bagaimana Iran Menggunakan Strategi Ubur-ubur untuk Menjatuhkan Jet Tempur AS?
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
5 Fakta Menarik Norwegia...
5 Fakta Menarik Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Pantai Gading
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Harga BBM Pertamina...
Harga BBM Pertamina Resmi Turun Lagi per 1 Oktober 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved