Revitalisasi Pasar Cibitung Tak Kunjung Rampung, Pedagang Minta Uang Dikembalikan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:32 WIB
loading...
Revitalisasi Pasar Cibitung...
Pedagang Pasar Cibitung mendesak pengembang untuk mengembalikan uang mereka setelah revitalisasi pasar tak kunjung rampung. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Pedagang Pasar Cibitung mendesak pengembang untuk mengembalikan uang mereka setelah revitalisasi pasar tak kunjung rampung. Mereka kecewa karena meski telah membayar uang untuk membeli kios, namun pembangunan Pasar Cibitung tak juga selesai.

Alhasil mereka pun tidak bisa berdagang karena kios yang mereka beli itu belum terbangun. Desakan pedagang ini dituangkan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Pasar Cibitung Semrawut, Pedagang Merugi karena Pembeli Malas Datang

Pedagang menggugat PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pengembang revitalisasi Pasar Cibitung untuk mengembalikan uang mereka.

“Saat ini pedagang tidak mendapatkan penampungan sementara apalagi saat ini tempat untuk berjualan ini tidak didapatkan oleh para pedagang sehingga ini cukup kuat untuk membuktikan gugatan kami,” ujar Bedi Setiawan Al-Fahmi, kuasa hukum pedagang saat ditemui usai sidang, Rabu (30/8/2023).

Pada lanjutan sidang tersebut, pihak pedagang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Saksi ahli dimintai pendapat terkait revitalisasi Pasar Cibitung yang menggunakan skema Bangun, Guna, dan Serah (BGS).

Berdasarkan regulasi pada skema BGS, seharusnya pengembang tidak menarik dana dari pedagang. Selaku investor, pengembang yang harusnya membiayai pembangunan pasar. Aturan ini yang diperjuangkan para pedagang.

“Kami nilai prinsip kerja sama BGS di Pasar Induk Cibitung ini tidak boleh menggunakan dana dari para pedagang karena dana itu seharusnya dari investor,” kata dia.

Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Cibitung menggunakan sistem BGS dengan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang. Namun, pada proses pembangunan terjadi sejumlah hambatan, di antaranya karena persoalan internal pengembang.

Di sisi lain, pedagang dirugikan karena mereka sudah diminta membayar kios namun kios yang dijanjikan tidak juga selesai dibangun. Dosen Ilmu Hukum UGM selaku Saksi Ahli, Richo Andi Wibowo menjelaskan tujuan BGS sebagai jalan keluar dari rencana pembangunan yang memerlukan anggaran besar.

Untuk meminimalisasi anggaran, investor diajak bergabung untuk membiayai pembangunan. “Si pemerintah punya masalah pengen punya pasar tapi enggak punya dana, pedagang punya masalah juga dia ingin tertata. Jalan keluarnya adalah ada investor masuk, investor masuk untuk memperbaiki semua,” jelasnya.

Namun yang terjadi pada Pasar CIbitung, investor malah mengutip uang ke para pedagang untuk pembangunan revitalisasi pasar. Langkah ini yang dianggap keliru.

“Namanya investor ini hakikatnya seperti orang bercocok tanam, dia mencangkul dia menanam biji, dia memberi pupuk dan memberi air, nanti memetiknya belakangan, jangan dia metik duluan. Kalau melihat kejadian ini kan si investor metik duluan jadi kan di situ letak masalahnya,” ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan peraturan pemerintah mengenai kerja sama barang milik negara atau daerah, investor berhak menarik atau mengutip uang setelah bangunannya telah selesai dibangun, bukan saat proses pembangunan.

“Ini melanggar konseptual, seharusnya tidak seperti ini,” katanya.

Baca juga: Revitalisasi Pasar Cibitung Hasil Keputusan Pemda dan DPRD

Sementara itu, tahapan gugatan ini masih akan terus berlanjut. Rencananya Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi bakal bersidang langsung di lokasi Pasar Cibitung untuk mengetahui kondisi di lapangan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Rekomendasi
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved