Revitalisasi Pasar Cibitung Tak Kunjung Rampung, Pedagang Minta Uang Dikembalikan
Rabu, 30 Agustus 2023 - 22:32 WIB
loading...
Pedagang Pasar Cibitung mendesak pengembang untuk mengembalikan uang mereka setelah revitalisasi pasar tak kunjung rampung. Foto/Istimewa
A
A
A
BEKASI - Pedagang Pasar Cibitung mendesak pengembang untuk mengembalikan uang mereka setelah revitalisasi pasar tak kunjung rampung. Mereka kecewa karena meski telah membayar uang untuk membeli kios, namun pembangunan Pasar Cibitung tak juga selesai.
Alhasil mereka pun tidak bisa berdagang karena kios yang mereka beli itu belum terbangun. Desakan pedagang ini dituangkan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pasar Cibitung Semrawut, Pedagang Merugi karena Pembeli Malas Datang
Pedagang menggugat PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pengembang revitalisasi Pasar Cibitung untuk mengembalikan uang mereka.
“Saat ini pedagang tidak mendapatkan penampungan sementara apalagi saat ini tempat untuk berjualan ini tidak didapatkan oleh para pedagang sehingga ini cukup kuat untuk membuktikan gugatan kami,” ujar Bedi Setiawan Al-Fahmi, kuasa hukum pedagang saat ditemui usai sidang, Rabu (30/8/2023).
Pada lanjutan sidang tersebut, pihak pedagang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Saksi ahli dimintai pendapat terkait revitalisasi Pasar Cibitung yang menggunakan skema Bangun, Guna, dan Serah (BGS).
Alhasil mereka pun tidak bisa berdagang karena kios yang mereka beli itu belum terbangun. Desakan pedagang ini dituangkan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pasar Cibitung Semrawut, Pedagang Merugi karena Pembeli Malas Datang
Pedagang menggugat PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pengembang revitalisasi Pasar Cibitung untuk mengembalikan uang mereka.
“Saat ini pedagang tidak mendapatkan penampungan sementara apalagi saat ini tempat untuk berjualan ini tidak didapatkan oleh para pedagang sehingga ini cukup kuat untuk membuktikan gugatan kami,” ujar Bedi Setiawan Al-Fahmi, kuasa hukum pedagang saat ditemui usai sidang, Rabu (30/8/2023).
Pada lanjutan sidang tersebut, pihak pedagang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Saksi ahli dimintai pendapat terkait revitalisasi Pasar Cibitung yang menggunakan skema Bangun, Guna, dan Serah (BGS).
Lihat Juga :