Bejat! Oknum ASN di Nias Utara Setubuhi Gadis 14 Tahun
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:17 WIB
loading...
Oknum ASN bernisial HJT (39) nekat menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial HR (14) di Nias Utara, Sumatera Utara. Foto/Ilustrasi
A
A
A
NIAS UTARA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernisial HJT (39), Warga Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, Sumatera Utara, nekat menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial HR (14).
Kasus persetubuhan yang dilakukan oknum ASN terhadap HR di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara itu dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2023. Kini, HJT ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, membenarkan penahanan terhadap JHT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Gagal Tes Keperawanan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Medan
”Benar, JHT telah ditahan pada tanggal 22 Agustus 2023 atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur HR,” kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Kasus persetubuhan yang dilakukan oknum ASN terhadap HR di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara itu dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2023. Kini, HJT ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, membenarkan penahanan terhadap JHT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Gagal Tes Keperawanan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Medan
”Benar, JHT telah ditahan pada tanggal 22 Agustus 2023 atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur HR,” kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Lihat Juga :