Rahmat dan Mudatsir yang Beli Ganja untuk Diabetes Dihukum 6.5 Tahun

Rabu, 29 April 2020 - 20:37 WIB
loading...
Rahmat dan Mudatsir...
Rahmat Zulkifli dan Mudatsir tetap dihukum berat meski alasan penggunaan barang haram tersebut untuk pengobatan penyakit diabetes. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman enam tahun dan lima bulan penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika bernama Rahmat Zulkifli dan Mudatsir. Keduanya tetap dihukum berat meski alasan penggunaan barang haram tersebut untuk pengobatan penyakit diabetes.

Dalam sidang putusan yang berlangsung online, Rabu (29/04/2020), hakim menguraikan alasan menghukum kedua terdakwa sebab semua unsur melawan hukum telah terpenuhi. Adapun penggunaan ganja untuk obat diabetes sesuai pembelaan terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Menimbang semua unsur terpenuhi dan pembelaan terdakwa mengenai tujuan pembelian ganja untuk pembuatan obat diabetes tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas majelis hakim, Doody Hendra Sakti.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya banding. Meski begitu kuasa hukum kedua terdakwa, Mohammad Maulana berkilah putusan hakim telah mengabaikan fakta jika ganja juga bermanfaat secara kesehatan yakni mengobati penyakit.

"Fakta ini memang menunjukkan, kalau Indonesia butuh melakukan riset ilmiah secara terbuka. Untuk membuktikan alasan rasional penggunaan ganja sebagai obat sebagaimana yang sudah dilakukan oleh sejumlah negara yang telah melegalisasi ganja. Dampaknya dengan tiadanya riset ilmiah di Indonesia. Orang yang meyakini dampak positif penggunaan ganja bagi pengobatan hanya akan terus menjadi korban kriminalisasi hukum," pungkasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved