Rahmat dan Mudatsir yang Beli Ganja untuk Diabetes Dihukum 6.5 Tahun

Rabu, 29 April 2020 - 20:37 WIB
loading...
Rahmat dan Mudatsir...
Rahmat Zulkifli dan Mudatsir tetap dihukum berat meski alasan penggunaan barang haram tersebut untuk pengobatan penyakit diabetes. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman enam tahun dan lima bulan penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika bernama Rahmat Zulkifli dan Mudatsir. Keduanya tetap dihukum berat meski alasan penggunaan barang haram tersebut untuk pengobatan penyakit diabetes.

Dalam sidang putusan yang berlangsung online, Rabu (29/04/2020), hakim menguraikan alasan menghukum kedua terdakwa sebab semua unsur melawan hukum telah terpenuhi. Adapun penggunaan ganja untuk obat diabetes sesuai pembelaan terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Menimbang semua unsur terpenuhi dan pembelaan terdakwa mengenai tujuan pembelian ganja untuk pembuatan obat diabetes tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas majelis hakim, Doody Hendra Sakti.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya banding. Meski begitu kuasa hukum kedua terdakwa, Mohammad Maulana berkilah putusan hakim telah mengabaikan fakta jika ganja juga bermanfaat secara kesehatan yakni mengobati penyakit.

"Fakta ini memang menunjukkan, kalau Indonesia butuh melakukan riset ilmiah secara terbuka. Untuk membuktikan alasan rasional penggunaan ganja sebagai obat sebagaimana yang sudah dilakukan oleh sejumlah negara yang telah melegalisasi ganja. Dampaknya dengan tiadanya riset ilmiah di Indonesia. Orang yang meyakini dampak positif penggunaan ganja bagi pengobatan hanya akan terus menjadi korban kriminalisasi hukum," pungkasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved