Cabuli 7 Siswi, Guru SD Ini Ditangkap

Selasa, 14 Maret 2017 - 17:26 WIB
Cabuli 7 Siswi, Guru SD Ini Ditangkap
Cabuli 7 Siswi, Guru SD Ini Ditangkap
A A A
SEKAYU - Alhabdullah (58) oknum guru SDN 1 Desa Bangun Sari, warga Desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya. Dari informasi yang dihimpun KORAN SINDO, terbongkarnya aksi bejat sang oknum guru berawal dari masuknya laporan korban AN (11) dan orang tuanya yang melapor ke Polsek Babat Toman, pada Senin 13 Maret kemarin, lantaran tidak terima telah dicabuli sang oknum guru.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Babat Toman beserta orang tua korban dan perangkat desa menjemput pelaku di rumah dinas sekitar pukul 11.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba.

"Usai korban dan orang tuanya melapor, menangkapan langsung dilakukan di hari yang sama. Selain korban AN, ada enam korban lagi yang melapor. Namun, dari pemeriksaan hanya korban AN yang dapat dibuktikan karena ada saksi, untuk korban MR diakui oleh pelaku, sedangkan lima lagi sedang kita dalami," ujar Kanit PPA Iptu Heri Suprianto, Selasa (14/3/2017).

Dari pemeriksaan yang diperoleh, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Pertama pada Rabu 8 Maret 2017 sekitar pukul 15.30 WIB di dalam kelas V SD N 1 Desa Bangun Sari. Kedua dilakukan pada Kamis 9 Maret dengan waktu dan lokasi yang sama. Dimana modus yang digunakan yakni korban dipanggil satu persatu ke dalam kelas untuk mengiktui pelajaran tambahan.

"Pelaku ini wali kelas V sekolah tersebut, korban murid kelas V. Korban diharuskan ikut les dan dipanggil satu-satu untuk diberikan soal pelajaran. Lalu, pelaku memeluk dari belakang dengan tangan kanan dan mencium pipi kiri dan kanan. Sedangkan tangan kanan meremas dada bagian kanan korban," beber Heri.

Namun, saat aksi kedua yang dilancarkan oleh pelaku, korban menangis dan ada oknum guru lain yang mengintip lantaran curiga melihat kelas dalam keadaan sedikit tertutup.

"Setelah ketahuan baru terungkap semuanya, tujuh orang anak perempuan yang diperlakukan seperti itu, semuanya teman satu kelas. Baru bisa dibuktikan satu. Namun pengakuan anak-anak sudah berlangsung lama dan berulang-ulang," beber dia.

Atas perbuatan itu, kata mantan Kapolsek Sanga Desa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Dimana ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. "Kita terus kembangkan dan lakukan penyelidikan secara mendalam," tegas dia.

Sementara, pelaku Alhabdullah, membantah bahwa dirinya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban dan sejumlah murid lainnya.

"Aku tidak pernah lakukan (pencabulan) itu. Aku tidak memegang atau melakukan apapun. Mereka aku panggil ke dalam kelas karena tidak tahan ribut diluar," kilah dia.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba, Syafaruddin, membenarkan telah terjadi tindakan tercela yang dilakukan oknum guru.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, dengan terlebih dahulu hasil proses dari pihak kepolisian.

"Ya, kami menyesalkan kejadian ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang yang semestinya menjadi tauladan siswa dan masyarakat. Kasus ini sedang kami dalami juga. Ini dilakukan oleh oknum yang terkadang disebabkan faktor penyakit," tandas dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5758 seconds (0.1#10.140)