Praperadilan Kasus Kriminalisasi Wanita Hamil di Koja Ditolak, RPA Perindo: Tetap Kita Kawal sampai Tuntas
Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:09 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah memutuskan menolak praperadilan kasus kriminalisasi wanita hamil asal Koja, yang saat ini disel di Polres Metro Jakarta Utara.
Menanggapi keputusan pengadilan ini, Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu menilai majelis hakim ingin melanjutkan perkara sampai dengan putusan pengadilan yang mengikat.
"Oleh sebab itu, kami akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) di dalam pokok perkara nanti, itu yang akan kita buat langkahnya," kata Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Utara setelah putusan sidang praperadilan, Selasa (29/8/2023).
Amriadi sangat prihatin dengan putusan hakim itu. Meski demikian, RPA sebagai organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera, akan konsisten selalu membela masyarakat.
Amriadi memastikan RPA Perindo akan terus mengawal perkara ini sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Pihaknya akan terus mendampingi proses perkara ini.
Menanggapi keputusan pengadilan ini, Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu menilai majelis hakim ingin melanjutkan perkara sampai dengan putusan pengadilan yang mengikat.
"Oleh sebab itu, kami akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) di dalam pokok perkara nanti, itu yang akan kita buat langkahnya," kata Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Utara setelah putusan sidang praperadilan, Selasa (29/8/2023).
Amriadi sangat prihatin dengan putusan hakim itu. Meski demikian, RPA sebagai organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera, akan konsisten selalu membela masyarakat.
Amriadi memastikan RPA Perindo akan terus mengawal perkara ini sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Pihaknya akan terus mendampingi proses perkara ini.
Lihat Juga :