Praperadilan Kasus Kriminalisasi Wanita Hamil di Koja Ditolak, RPA Perindo: Tetap Kita Kawal sampai Tuntas

Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:09 WIB
loading...
Praperadilan Kasus Kriminalisasi...
Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah memutuskan menolak praperadilan kasus kriminalisasi wanita hamil asal Koja, yang saat ini disel di Polres Metro Jakarta Utara.

Menanggapi keputusan pengadilan ini, Ketua Bidang Hukum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu menilai majelis hakim ingin melanjutkan perkara sampai dengan putusan pengadilan yang mengikat.

"Oleh sebab itu, kami akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) di dalam pokok perkara nanti, itu yang akan kita buat langkahnya," kata Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Utara setelah putusan sidang praperadilan, Selasa (29/8/2023).

Amriadi sangat prihatin dengan putusan hakim itu. Meski demikian, RPA sebagai organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera, akan konsisten selalu membela masyarakat.

Amriadi memastikan RPA Perindo akan terus mengawal perkara ini sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Pihaknya akan terus mendampingi proses perkara ini.

Baca Juga: Bela Wanita Hamil Korban Kriminalisasi, RPA Perindo: Kita Perjuangkan Keadilan

"Pada saat kejaksaan melimpahkan ke pengadilan, kita akan dampingi proses-proses perkara ini. Kita akan buka siapa pelaku utamanya. Karena Ibu H bukanlah pemilik barang. Pemilik barang itu masih berkeliaran, masih bebas," kata Amriadi.

"Ibu H dikorbankan menurut kita, dan ini yang RPA Perindo akan kawal, tetap berpihak kepada perempuan anak yang diberlakukan tidak adil di Indonesia. Kita akan membuat surat perlindungan hukum sesuai dengan penelusuran kita dengan pemohon," lanjutnya.

RPA Perindo juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap pelaku utama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat ibu H dikorbankan dengan ketidakadilan.

Kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di Pelabuhan Tanjung Priok, barang itu disebut milik Hamidah.

"Itu adalah milik seseorang, ibu H hanya disuruh mengurus barangnya. Dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari Bea Cukai dan si pemilik barang, lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.

Dari proses itu Bea Cukai Tanjung Priok lalu melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H jadi tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai dan juga pemilik barang, Panji dan Azis, yang merubah data pemilik barang," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Rekomendasi
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Aroma Match Fixing Rugikan...
Aroma Match Fixing Rugikan Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Kenapa FIFA Tolak Investigasi?
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved