Pomdam Jaya Tahan 3 Anggota TNI terkait Penganiayaan Warga Aceh hingga Tewas
Senin, 28 Agustus 2023 - 13:47 WIB
loading...
Pomdam Jaya menahan 3 anggota TNI buntut penganiayaan Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas. Kasus penganiayaan melibatkan oknum Paspampres Praka RM. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pomdam Jaya menahan 3 anggota TNI buntut penganiayaan Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas. Kasus penganiayaan melibatkan satu oknum Paspampres Praka RM.
"Sementara yang kami amankan tiga orang, (anggota) TNI semua," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
Satu dari tiga pelaku merupakan anggota Paspampres. Dua lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda.
Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Panglima TNI: Maksimal Hukuman Mati, Minimal Seumur Hidup
Ketiganya telah ditetapkan tersangka. "Ya betul (tersangka)," ucapnya.
Oknum Paspampres Praka RM diduga menganiaya Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas. Atas kejadian ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan mengawal proses hukum agar terus berjalan.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku harus mendapat hukuman setimpal. Maksimal hukuman mati, minimal penjara seumur hidup.
"Sementara yang kami amankan tiga orang, (anggota) TNI semua," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
Satu dari tiga pelaku merupakan anggota Paspampres. Dua lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda.
Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Panglima TNI: Maksimal Hukuman Mati, Minimal Seumur Hidup
Ketiganya telah ditetapkan tersangka. "Ya betul (tersangka)," ucapnya.
Oknum Paspampres Praka RM diduga menganiaya Imam Masykur (25), warga Aceh hingga tewas. Atas kejadian ini, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan mengawal proses hukum agar terus berjalan.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku harus mendapat hukuman setimpal. Maksimal hukuman mati, minimal penjara seumur hidup.
Lihat Juga :