Raba Dada 7 Anggota Wanitanya, Oknum Satpol PP Dilaporkan

Rabu, 01 Maret 2017 - 17:08 WIB
Raba Dada 7 Anggota...
Raba Dada 7 Anggota Wanitanya, Oknum Satpol PP Dilaporkan
A A A
SEMARANG - Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang berinisial K diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota Satpol PP wanita saat kegiatan Caraka Linmas di Kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 4 Februari lalu. Dari tujuh orang yang diduga menjadi korban, baru dua orang yang melaporkan peristiwa tersebut yakni NO dan RA.

Sementara sisanya takut melaporkan masalah tersebut karena sudah diminta untuk membuat surat pernyataan oleh instansi terkait, yang menyebutkan bahwa mereka tidak akan menyebar luaskan peristiwa yang memalukan korps Pamong Praja.

NO dan RA melalui kuasa hukumnya Hermasyah Backri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika malam kegiatan akhir Caraka Linamas yakni jurit malam. Saat itu seluruh anggota satpol PP yang baru baik laki-laki dan perempuan harus berjalan di kegelapan malam.

Saat itulah lanjut Hermansyah, pelaku diduga melakukan aksinya dengan mengerayangi payudara korban.
Tidak cukup sampai disitu, dengan alasan baju korban kotor pelaku juga meminta korban untuk membuka celananya.

"Namun saat diminta membuka celana korban menolak dan memberontak," katanya di Balaikota Semarang, Rabu (1/3/2017).

Hermansyah mengaku, korban sebenarnya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Akan tetapi dari laporan tersebut bukannya mendapatkan respon dengan memberikan sanksi kepada pelaku, melainkan meminta seluruh korban untuk membuat surat penyataan yang menyatakan para korban tidak akan menyebarluaskan peristiwa tersebut.

Sejumlah korban, kata dia, bersedia membuat surat pernyataan tersebut karena merasa takut kehilangan pekerjaan.

Akan tetapi dua orang korban yakni NO dan RA tidak mau menandatangani surat pernyataan bermaterai tersebut dan memilih untuk melaporkan ke Inspektorat Pemkot Semarang.

"Saat mengadu belum ada tindakan dari pimpinanya dan tidak ada sanksi sama sekali sehingga korban datang ke tempat kami dan kami melaporkan ke Inspektorat," katanya.

Dia menegaskan, pihak inspektorat harus segera memanggil pelaku dan memberikan sanksi yang tegas berupa pemecatan.

"Sebagai aparatur pemerintah sangat tidak layak seorang anggota Satpol PP melakukan tindakan Asusila. Oleh karena itu sanksi yang pantas adalah pemecatan," tandasnya.

Kepala Inspektorat Cahyo Bintarum mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut pada hari Senin 27 Februari dan ada tiga orang yang melapor.

Terkait tindakan selanjutnya Cahyo mengaku saat ini kasus tersebut dikembalikan ke Satpol PP, untuk dilakukan pemeriksaan kepada anggotanya yang diduga melakukan pelecehan seksual.

"Kita kembalikan dulu ke OPD terkait sesuai dengan PP 53, setelah ada laporan hasil pemeriksaan baru kita bisa melakukan tindakan," katanya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Hendro PM, belum bisa dikonfirmasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu anak buahnya pada acara Caraka Linmas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)