Mengenang Kebijakan 3 in 1 Sebelum Diganti Ganjil Genap di Jakarta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:09 WIB
loading...
Mengenang Kebijakan...
Kemenhub mengkaji kebijakan 3 in 1 untuk diupgrade menjadi 4 in 1. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan lalu lintas 3 in 1 kembali menjadi buah bibir masyarakat. Ini dikarenakan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kebijakan 3 in 1 untuk diupgrade menjadi 4 in 1.

Langkah itu untuk mendorong masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pribadi, sehingga polusi udara akibat kendaraan bisa ditekan. Bagi sebagian masyarakat kebijakan 3 in 1 mungkin belum dipahami.

Dilansir dari sejumlah sumber, kebijakan lalu lintas 3 in 1 pernah diterapkan di Jakarta pada era Gubernur DKI Sutiyoso. Saat itu Bang Yos sapaan akrab Sutiyoso menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 4104/2003 tertanggal 23 Desember 2003 tentang 3 in 1.

Bang Yos sengaja membatasi mobil pribadi lewat kawasan tertentu. Kawasan pembatasan penumpang atau kawasan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih ini hanya berlaku di sejumlah ruas jalan tertentu saja.

Ruas jalan yang masuk dalam kawasan 3 in 1 ini di antaranya Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said–Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Kebijakan 3 in 1 ini pun semula hanya berlaku pada pagi hari yaitu pukul 07.00-10.00. Kemudian Pemprov DKI menambahnya menjadi pukul 07.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB.

Di tahun 2004 moda transportasi publik Transjakarta mulai beroperasi pada Desember 2003. Pemprov DKI pun mengubah jam 3 in 1 pada sore hari menjadi 16.30-19.00 WIB.

Kebijakan 3 in 1 ini berlaku sepanjang hari Senin-Jumat. Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional kebijakan ini tidak berlaku.

Baca: Tekan Polusi di Jakarta, Menhub Siapkan Jurus Maut: Permak 3 in 1

Kebijakan 3 in 1 yang dibuat Pemprov DKI Jakarta ini sempat membuat munculnya Joki 3 in 1. Joki-joki 3 in 1 ini menunggu pengguna kendaraan pribadi di pintu masuk jalan-jalan yang terkena kebijakan tersebut.

Joki 3 in 1 mendapatkan upah seikhlasnya dari pengguna mobil pribadi yang saat itu kekurangan jumlah penumpang.

Kebijakan 3 in 1 berlangsung selama 13 tahun saja. Pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kebijakan ini diganti dengan sistem ganjil genap tepatnya pada Mei 2016.

Seiiring dengan polusi udara Jakarta belakangan ini, Kemenhub mengkaji kebijakan 3 in 1 untuk diupgrade menjadi 4 in 1. Hal ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi salah satu sumber polusi udara di Ibu Kota.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Venezuela Diguncang...
Venezuela Diguncang Gempa M7,2 Berturut-turut, Korban Tewas Diperkirakan Ribuan Orang
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved