Mahasiswi Curi Barang 28 Kali di Kantor Ekspedisi, Uangnya Dipakai Liburan ke Luar Negeri
Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:30 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi berinisial RFP alias A (20) karena melakukan pencurian di kantor ekspedisi dengan modus ilegal akses. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswi berinisial RFP alias A (20) karena melakukan pencurian di kantor ekspedisi dengan modus ilegal akses melalui marketplace online. RFP sudah melakukan aksi pencurian itu sebanyak 28 kali.
Pelaku menghabiskan uang hasil pencurian tersebut untuk berlibur hingga ke luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku RFP sudah berhasil mencuri 28 unit ponsel milik customer sebelum sampai ke pemiliknya. “Sudah (mencuri) berkali-kali. Setidaknya 28 kali,” ujar Ade Safri, Selasa (22/8/2023).
Jenis barang yang berhasil dicuri tersangka antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad, yang nilainya ditaksir mencapai Rp337.458.000. "Hasil kejahatan tersangka digunakan termasuk untuk berlibur ke Thailand," kata Ade.
Baca Juga: Pertama, Kajari Depok Berikan Restorative Justice kepada Pasutri Pelaku Pencurian
Aksi mahasiswi asal Magelang bermula pada akhir Mei 2023. Saat itu RFP datang ke kantor ekspedisi dan mengaku sebagai karyawan toko online untuk mendapatkan resi pengiriman.
"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (Merchant di Marketplace Online). Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," jelas Ade.
Pelaku menghabiskan uang hasil pencurian tersebut untuk berlibur hingga ke luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku RFP sudah berhasil mencuri 28 unit ponsel milik customer sebelum sampai ke pemiliknya. “Sudah (mencuri) berkali-kali. Setidaknya 28 kali,” ujar Ade Safri, Selasa (22/8/2023).
Jenis barang yang berhasil dicuri tersangka antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad, yang nilainya ditaksir mencapai Rp337.458.000. "Hasil kejahatan tersangka digunakan termasuk untuk berlibur ke Thailand," kata Ade.
Baca Juga: Pertama, Kajari Depok Berikan Restorative Justice kepada Pasutri Pelaku Pencurian
Aksi mahasiswi asal Magelang bermula pada akhir Mei 2023. Saat itu RFP datang ke kantor ekspedisi dan mengaku sebagai karyawan toko online untuk mendapatkan resi pengiriman.
"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya (Merchant di Marketplace Online). Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," jelas Ade.
Lihat Juga :