WFH ASN di DKI Jakarta Baru Berjalan untuk 13 Persen Pegawai

Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:03 WIB
loading...
WFH ASN di DKI Jakarta...
Sistem kerja Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah memasuki hari kedua, Selasa (22/8/2023). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistem kerja Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah memasuki hari kedua, Selasa (22/8/2023). Namun sejauh ini belum seluruhnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menerapkan WFH.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, WFH ASN baru berjalan untuk 13 persen pegawai. WFH baru untuk pegawai yang bukan bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Etty menuturkan, total ASN di DKI Jakarta mencapai 51.714 orang, ditambah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.396 orang. Dari jumlah itu, pegawai yang bisa melakukan WFH hanya sebanyak 15.335 orang.

Baca Juga: WFH ASN Hari Pertama di Jakarta, Jam Pulang Kantor Lalu Lintas Tetap Padat

Jumlah 15.335 orang tersebut merupakan pegawai yang tidak melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Hingga hari ini, dari jumlah 15.335 orang tersebut baru 2.000-an orang yang sudah melakukan WFH.

"Kalau di SE (surat edaran) yang boleh melakukan WFH yang bukan pelayanan langsung. Nah, yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS. Dari jumlah itu kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen, sekitar 2000-an," kata Etty kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, Hal itu dikarenakan surat edaran pemberlakuan WHF baru saja terbit. Sehingga bagi pegawai yang seharusnya melakukan WFH harus tetap ngantor karena masih banyak kegiatan.

"Ada SKPD yang belum bikin jadwal siapa-siapa yang harus WFH. Hari ini sudah kita sosialisasikan lagi. Mudah-mudahan hari ini kita akan tarik lagi datanya," ucap Etty.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN DKI Jakarta Tahun 2023, Tertinggi Berapa?

Sesuai dengan ketentuan dalam SE, pelaksanaan WFH diberikan dengan batasan paling banyak 50 persen pada 21 Agustus–21 Oktober 2023. Sementara pada 4–7 September 2023 paling banyak 75%.

Pelaksanaan WFH ditujukan kepada Perangkat Daerah/Biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

Etty menambahkan, dalam implementasi WFH setiap SKPD bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya sehingga tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan. Hal ini lantaran masing-masing SKPD yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya.

“Jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya," tutup Etty.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved