Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN DKI Jakarta Tahun 2023, Tertinggi Berapa?

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:46 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dikutip Selasa (22/8/2023), ASN DKI Jakarta bisa mendapatkan TPP hingga Rp33.030.000. Sementara TPP untuk pejabatnya tertinggi mencapai Rp127.710.000.

Berikut TPP ASN DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 19 Tahun 2020:

1. TPP ASN Menduduki Jabatan Pelaksana dan Calon PNS
-Teknis Ahli: Rp19.710.000.
-Teknis Terampil: Rp17.370.000.
-Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
-Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
-Operasional Ahli: Rp11.610.000.
-Operasional Terampil: Rp9.810.000.
-Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
-Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
-Calon ASN: Rp4.860.000 .

2. TPP ASN Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp33.030.000.
-Keahlian Madya: Rp28.710.000.
-Keahlian Muda: Rp23.850.000.
-Keahlian Pertama: Rp19.620.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp19.620.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.370.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.830.000.
-Keterampilan Pemula: Rp14.760.000.

3. TPP PNS Menduduki Jabatan Fungsional Selain Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp31.770.000.
-Keahlian Madya: Rp26.550.000.
-Keahlian Muda: Rp23.580.000.
-Keahlian Pertama: Rp18.720.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.190.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.560.000.
-Keterampilan Pemula: Rp12.960.000 .

4. TPP ASN Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang Disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas pada Badan Pendapatan Daerah
-Kepala Badan: Rp42.300.000.
-Wakil Kepala Badan: RP36.780.000.
-Sekretaris Badan: Rp27.480.000.
-Kepala Bidang: Rp27.180.000.
-Kepala UPT: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota Jakarta Utara Kabupaten: Rp27.180.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Badan: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota Jakarta Utara/Kabupaten: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian pada UPT: Rp17.460.000.

Untuk tunjangan pejabat Pemprov DKI, TPP tertinggi diterima oleh Sekda DKI Jakarta dengan nilai nominal Rp127.710.000. Disusul Asisten Sekda dan Inspektorat yang masing-masing berhak menerima TPP sebesar Rp63.900.000.

Kemudian TPP pimpinan SKPD atau kepala dinas berkisar Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000. Adapun TPP jabatan Kepala Biro berkisar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Rekomendasi
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Daftar Juara Piala Asia...
Daftar Juara Piala Asia dari Tahun 1956 hingga 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved