Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN DKI Jakarta Tahun 2023, Tertinggi Berapa?

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:46 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dikutip Selasa (22/8/2023), ASN DKI Jakarta bisa mendapatkan TPP hingga Rp33.030.000. Sementara TPP untuk pejabatnya tertinggi mencapai Rp127.710.000.

Berikut TPP ASN DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 19 Tahun 2020:

1. TPP ASN Menduduki Jabatan Pelaksana dan Calon PNS
-Teknis Ahli: Rp19.710.000.
-Teknis Terampil: Rp17.370.000.
-Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
-Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
-Operasional Ahli: Rp11.610.000.
-Operasional Terampil: Rp9.810.000.
-Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
-Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
-Calon ASN: Rp4.860.000 .

2. TPP ASN Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp33.030.000.
-Keahlian Madya: Rp28.710.000.
-Keahlian Muda: Rp23.850.000.
-Keahlian Pertama: Rp19.620.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp19.620.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.370.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.830.000.
-Keterampilan Pemula: Rp14.760.000.

3. TPP PNS Menduduki Jabatan Fungsional Selain Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp31.770.000.
-Keahlian Madya: Rp26.550.000.
-Keahlian Muda: Rp23.580.000.
-Keahlian Pertama: Rp18.720.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.190.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.560.000.
-Keterampilan Pemula: Rp12.960.000 .

4. TPP ASN Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang Disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas pada Badan Pendapatan Daerah
-Kepala Badan: Rp42.300.000.
-Wakil Kepala Badan: RP36.780.000.
-Sekretaris Badan: Rp27.480.000.
-Kepala Bidang: Rp27.180.000.
-Kepala UPT: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota Jakarta Utara Kabupaten: Rp27.180.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Badan: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota Jakarta Utara/Kabupaten: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian pada UPT: Rp17.460.000.

Untuk tunjangan pejabat Pemprov DKI, TPP tertinggi diterima oleh Sekda DKI Jakarta dengan nilai nominal Rp127.710.000. Disusul Asisten Sekda dan Inspektorat yang masing-masing berhak menerima TPP sebesar Rp63.900.000.

Kemudian TPP pimpinan SKPD atau kepala dinas berkisar Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000. Adapun TPP jabatan Kepala Biro berkisar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved