Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN DKI Jakarta Tahun 2023, Tertinggi Berapa?
Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dikutip Selasa (22/8/2023), ASN DKI Jakarta bisa mendapatkan TPP hingga Rp33.030.000. Sementara TPP untuk pejabatnya tertinggi mencapai Rp127.710.000.
-Teknis Ahli: Rp19.710.000.
-Teknis Terampil: Rp17.370.000.
-Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
-Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
-Operasional Ahli: Rp11.610.000.
-Operasional Terampil: Rp9.810.000.
-Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
-Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
-Calon ASN: Rp4.860.000 .
2. TPP ASN Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp33.030.000.
-Keahlian Madya: Rp28.710.000.
-Keahlian Muda: Rp23.850.000.
-Keahlian Pertama: Rp19.620.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp19.620.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.370.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.830.000.
-Keterampilan Pemula: Rp14.760.000.
3. TPP PNS Menduduki Jabatan Fungsional Selain Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp31.770.000.
-Keahlian Madya: Rp26.550.000.
-Keahlian Muda: Rp23.580.000.
-Keahlian Pertama: Rp18.720.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.190.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.560.000.
-Keterampilan Pemula: Rp12.960.000 .
4. TPP ASN Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang Disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas pada Badan Pendapatan Daerah
-Kepala Badan: Rp42.300.000.
-Wakil Kepala Badan: RP36.780.000.
-Sekretaris Badan: Rp27.480.000.
-Kepala Bidang: Rp27.180.000.
-Kepala UPT: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota Jakarta Utara Kabupaten: Rp27.180.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Badan: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota Jakarta Utara/Kabupaten: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian pada UPT: Rp17.460.000.
Untuk tunjangan pejabat Pemprov DKI, TPP tertinggi diterima oleh Sekda DKI Jakarta dengan nilai nominal Rp127.710.000. Disusul Asisten Sekda dan Inspektorat yang masing-masing berhak menerima TPP sebesar Rp63.900.000.
Kemudian TPP pimpinan SKPD atau kepala dinas berkisar Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000. Adapun TPP jabatan Kepala Biro berkisar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta.
Berikut TPP ASN DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 19 Tahun 2020:
1. TPP ASN Menduduki Jabatan Pelaksana dan Calon PNS-Teknis Ahli: Rp19.710.000.
-Teknis Terampil: Rp17.370.000.
-Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
-Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
-Operasional Ahli: Rp11.610.000.
-Operasional Terampil: Rp9.810.000.
-Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
-Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
-Calon ASN: Rp4.860.000 .
2. TPP ASN Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp33.030.000.
-Keahlian Madya: Rp28.710.000.
-Keahlian Muda: Rp23.850.000.
-Keahlian Pertama: Rp19.620.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp19.620.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.370.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.830.000.
-Keterampilan Pemula: Rp14.760.000.
3. TPP PNS Menduduki Jabatan Fungsional Selain Auditor, Perencana dan Dokter
-Keahlian Utama: Rp31.770.000.
-Keahlian Madya: Rp26.550.000.
-Keahlian Muda: Rp23.580.000.
-Keahlian Pertama: Rp18.720.000.
-Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000.
-Keterampilan Mahir: Rp17.190.000.
-Keterampilan Terampil: Rp16.560.000.
-Keterampilan Pemula: Rp12.960.000 .
4. TPP ASN Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan yang Disetarakan Jabatan Administrator/Pengawas pada Badan Pendapatan Daerah
-Kepala Badan: Rp42.300.000.
-Wakil Kepala Badan: RP36.780.000.
-Sekretaris Badan: Rp27.480.000.
-Kepala Bidang: Rp27.180.000.
-Kepala UPT: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota: Rp27.180.000.
-Kepala Suku Badan Kota Jakarta Utara Kabupaten: Rp27.180.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Badan: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian/Subbidang pada Suku Badan Kota Jakarta Utara/Kabupaten: Rp18.000.000.
-Kepala Subbagian pada UPT: Rp17.460.000.
Untuk tunjangan pejabat Pemprov DKI, TPP tertinggi diterima oleh Sekda DKI Jakarta dengan nilai nominal Rp127.710.000. Disusul Asisten Sekda dan Inspektorat yang masing-masing berhak menerima TPP sebesar Rp63.900.000.
Kemudian TPP pimpinan SKPD atau kepala dinas berkisar Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000. Adapun TPP jabatan Kepala Biro berkisar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta.
Lihat Juga :