Intip Besaran Gaji ASN DKI Jakarta, Fresh Graduate Rp12 Juta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:30 WIB
loading...
Intip Besaran Gaji ASN...
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi incaran banyak pencari kerja. Maklum, gaji atau pendapatannya cukup menggiurkan, terlebih ASN Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi incaran banyak pencari kerja. Maklum, gaji atau pendapatan ASN saat ini tergolong sangat menggiurkan, terlebih ASN Jakarta.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2022 lalu pernah membocorkan kisaran gaji ASN Jakarta yang cukup kompetitif apabila dibandingkan dengan sektor swasta.

Baca Juga: Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya

Untuk fresh graduate S1, kata dia, gaji ASN Jakarta berkisar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.

Lantas bagaimana dengan pejabatnya? Beberapa waktu silam pejabat Eselon IV Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama sempat membuat heboh publik setelah cuitan gajinya Rp34 juta per bulan viral di media sosial.

Baca Juga: Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH

Memang, secara umum gaji pokok ASN tidak mencapai Rp18 juta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, dikutip Selasa (22/8/2023), kisaran gaji pokok ASN berada di angka Rp1.560.80 hingga Rp5.901.200.

Akan tetapi gaji pokok tersebut di luar tunjangan. Tunjangan ini diatur sesuai dengan kebijakan kepala daerah. Tunjangan inilah yang membuat pendapatan ASN Jakarta bisa melonjak hingga belasan bahkan puluhan juta.

Berikut besaran gaji pokok ASN sesuai golongan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800–Rp2.335.800.
Ib: Rp1.704.500–Rp2.472.900.
Ic: Rp1.776.600–Rp2.577.500.
Id: Rp1.851.800–Rp2.686.500.

Golongan II:
IIa: Rp2.022.200–Rp3.373.600.
IIb: Rp2.208.400–Rp3.516.300.
IIc: Rp2.301.800–Rp3.665.000.
IId: Rp2.399.200–Rp3.820.000.

Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400–Rp4.236.400.
IIIb: Rp2.688.500–Rp4.415.600.
IIIc: Rp2.802.300–Rp4.602.400.
IIId: Rp2.920.800–Rp4.797.000.

Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300–Rp5.000.000.
IVb: Rp3.173.100–Rp5.211.500.
IVc: Rp3.307.300–Rp5.431.900.
IVd: Rp3.447.200–Rp5.661.700.
IVe: Rp3.593.100–Rp5.901.200.

Tunjangan Pejabat DKI Jakarta

Di luar gaji pokok di atas, ASN DKI Jakarta berhak atas tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Berdasarkan pergub tersebut, yang dimaksud dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP adalah tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan hasil penilian kinerja. TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jebatan, dan tugas yang diberikan.

Baca Juga: 5 Instansi yang Memiliki Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi

Pemberian TPP bertujuan unutk meningkatkan kesejahteraan ASN, meningkatkan kinerja, meningkatkan disiplin, meningkatkan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Unuk tunjangan pejabat Pemprov DKI, berkisar Rp20 juta hingga Rp127 juta. TPP tertinggi diterima oleh Sekda DKI Jakarta dengan nilai nominal Rp127.710.000.

Disusul Asisten Sekda dan Inspektorat yang masing-masing berhak menerima TPP sebesar Rp63.900.000. Kemudian TPP pimpinan SKPD atau kepala dinas berkisar Rp55.170.000 hingga Rp60.480.000. Adapun TPP jabatan Kepala Biro berkisar Rp26,19 juta-Rp55,17 juta.

Sementara TPP Wali Kota sebesar Rp60.480.000, dan Wakil Wali Kota Rp51.570.000. Untuk TPP Bupati sebesar Rp62.370.000, dan Wakil Bupati Rp51.570.000.

Selanjutnya, TPP Camat sebesar Rp39.960.000, wakil camat Rp39.510.000, Lurah Rp27.000.000, dan Wakil Lurah Rp26.190.000.

Untuk TPP ASN yang menduduki Jabatan Pelaksana dan calon ASN, yakni:
1. Teknisi Ahli: Rp19.710.000.
2. Teknisi Terampil: Rp17.370.000.
3. Administrasi Ahli: Rp15.300.000.
4. Administrasi Terampil: Rp13.500.000.
5. Operasional Ahli: Rp11.610.000.
6. Operasional Terampil: Rp9.810.000.
7. Pelayanan Ahli: Rp8.010.000.
8. Pelayanan Terampil: Rp7.470.000.
9. Calon ASN: Rp4.860.000.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved