Intip Besaran Gaji ASN DKI Jakarta, Fresh Graduate Rp12 Juta
Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:30 WIB
loading...
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi incaran banyak pencari kerja. Maklum, gaji atau pendapatannya cukup menggiurkan, terlebih ASN Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi incaran banyak pencari kerja. Maklum, gaji atau pendapatan ASN saat ini tergolong sangat menggiurkan, terlebih ASN Jakarta.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2022 lalu pernah membocorkan kisaran gaji ASN Jakarta yang cukup kompetitif apabila dibandingkan dengan sektor swasta.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya
Untuk fresh graduate S1, kata dia, gaji ASN Jakarta berkisar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.
Lantas bagaimana dengan pejabatnya? Beberapa waktu silam pejabat Eselon IV Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama sempat membuat heboh publik setelah cuitan gajinya Rp34 juta per bulan viral di media sosial.
Baca Juga: Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH
Memang, secara umum gaji pokok ASN tidak mencapai Rp18 juta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, dikutip Selasa (22/8/2023), kisaran gaji pokok ASN berada di angka Rp1.560.80 hingga Rp5.901.200.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tahun 2022 lalu pernah membocorkan kisaran gaji ASN Jakarta yang cukup kompetitif apabila dibandingkan dengan sektor swasta.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Naik 8% di 2024, Ini Nominalnya
Untuk fresh graduate S1, kata dia, gaji ASN Jakarta berkisar Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.
Lantas bagaimana dengan pejabatnya? Beberapa waktu silam pejabat Eselon IV Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama sempat membuat heboh publik setelah cuitan gajinya Rp34 juta per bulan viral di media sosial.
Baca Juga: Simak! Aturan Lengkap ASN Jakarta yang Harus WFH
Memang, secara umum gaji pokok ASN tidak mencapai Rp18 juta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, dikutip Selasa (22/8/2023), kisaran gaji pokok ASN berada di angka Rp1.560.80 hingga Rp5.901.200.
Lihat Juga :