Aksara Jawa dan Unggah Ungguh Mulai Ditinggalkan, DPRD DIY Dorong Perbaikan Kurikulum Sekolah

Minggu, 20 Agustus 2023 - 10:37 WIB
loading...
Aksara Jawa dan Unggah...
Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa di Sanggar Suryo Bawono, Playen pada Sabtu (19/8/2023). Foto/Erfan Erlin/MPI
A A A
YOGYAKARTA - Ketua DPRD DIY , Nuryadi menilai penggunaan aksara Jawa dan juga unggah-ungguh atau sopan santun dalam kehidupan masyarakat di DIY saat ini sudah mulai memudar. Kemajuan tehnologi informasi mengakibatkan degradasi budaya Jawa tersebut.

Nuryadi mengatakan, saat ini sudah banyak masyarakat DIY yang tidak bisa menulis dan membaca aksara Jawa. Padahal aksara dan bahasa Jawa mencerminkan unggah-ungguh yang ada dalam tradisi budaya Jawa.

"Aksara dan bahasa Jawa itu ada tingkatnya karena sudah masuk unggah-ungguh atau sopan santun,"tutur dia di sela sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa di Sanggar Suryo Bawono, Playen ini berlangsung pada Sabtu (19/8/2023) kemarin.

Dia menyebut bahasa Jawa ada tingkatannya mulai dari bahasa kasar alias Ngoko, kemudian bahasa halus alias Kromo dan bahasa Jawa sangat halus atau kromo Hinggil. Tingkatan bahasa Jawa ini akan disesuaikan dengan lawan bicara.



Kondisi serupa juga ada dalam aksara Jawa yang memiliki berbagai tingkatan. Saat ini sangat jarang masyarakat DIY yang masih mengerti dan memahami aksara Jawa ini. Bahkan hanya sebagian kecilnya masyarakat DIY yang mampu membaca dan menulis aksara Jawa.

"Ini mengundang keprihatian semua pihak. Saya kira kurikulum di sekolah yang harus diperbaiki,"tutur dia.

Dia menambahkan, oleh karenanya pemerintah berkewajiban untuk melestarikan aksara Jawa ini. Kurikulum pendidikan harus dievaluasi agar aksara Jawa ini tidak punah. Di samping juga nantinya semua siswa dari luar DIY juga harus turut serta mempelajari Aksara Jawa.

Menurutnya, upaya ini harus dilakukan terlebih saat ini sudah ada Peraturan daerah yang mengaturnya. Tinggal menunggu Peraturan Gubernur untuk pengimplementasiannya. Jika semua sudah lengkap maka, harus segera dilaksanakan di segenap masyarakat.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3961 seconds (0.1#10.140)