Diduga Jalankan Investasi Bodong, 2 Direktur PT Jantara Ditangkap

Minggu, 12 Februari 2017 - 02:18 WIB
Diduga Jalankan Investasi Bodong, 2 Direktur PT Jantara Ditangkap
Diduga Jalankan Investasi Bodong, 2 Direktur PT Jantara Ditangkap
A A A
PALEMBANG - Aparat Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang menangkap dua orang pejabat tinggi yang bekerja di PT Jantara. Keduanya yakni Direktur Utama SK dan Direktur Operasional NKA diduga menjalankan investasi bodong.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menjelaskan, penangkapan kedua direktur itu berdasarkan penyelidikan terkait dugaan penipuan investasi.. Dari laporan masyarakat, olisi melakukan pendalaman dan menemukan bukti jika dalam mengumpulkan dana investasi kedua pelaku tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Kita menemukan bukti jika mereka tidak memiliki izin dari BI dan OJK dalam menghimpum dana, maka dari itu mereka kita tahan," ungkap Maruly saat dikonfirmasi pada Sabtu, 11 Februari 2017 kemarin.

Maruly menuturkan, penahanan terhadap kedua tersangka juga dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kedua pelaku melarikan diri. Maruly menegaskan, proses hukum akan terus dilakukan terhadap kedua tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jantara Mulyadi mengatakan, permasalahan hukum yang di hadapi kliennya bukan persoalan investasi bodong."Kejadian ini murni permasalahan di internal perusahaan. Ada salah paham antara komisaris dengan para direkturnya. Namun, keduanya sudah menemui titik terang," ujar Mulyadi.

Mulyadi menerangkan, kejadian ini tidak ada sangkut pautnya dengan anggota PT Jantara yang telat menerima pembayaran. "Kalau pembayaran terhadap nasabah mengalami permasalahan itu wajar karena kedua pemimpin perusahaan saat ini ditahan di Polresta Palembang. Ini tidak ada hubungan dengan nasabah, kita juga berjanji kalau semuanya sudah selesai akan kembali seperti dulu lagi. Tidak ada, yang tertunggak dan akan segera dibayarkan," ucapnya.

Mulyadi menuturkan, pihaknya masih berupaya melakukan langkah hukum dengan mengajukan surat penagguhan penahanan karena komisaris sudah mencabut laporannya dan setuju untuk berdamai.
"Untuk selanjutnya, persoalan diserahkan kepada pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk dikabulkan atau tidak," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1780 seconds (0.1#10.140)