DKI Imbau Perkantoran di Jakarta Lakukan Tes Covid-19 untuk Karyawan

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:50 WIB
loading...
DKI Imbau Perkantoran...
Tim medis menggunakan APD untuk melakukan rapid test Covid-19. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengimbau kepada perusahaan atau perkantoran di Ibu Kota untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawannya. Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai kluster baru penyebaran Covid-19 di perkantoran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pemeriksaan rapid tes atau PCR atau dengan swab tes terhadap karyawan di perusahaan itu sebenarnya kewenangan perusahaan itu sendiri. Memang, kata dia belum ada ketentuan yang mengatur itu, namun sudah menjadi keharusan bagi pemilik perusahaan melindungi karyawannya dari virus Corona ini.

"Kami meminta perusahaan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap karyawannya. Kita harus bersama sama melawan Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran di perusahaan," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: MUI Tak Larang Masyarakat Salat Idul Adha di Lapangan atau Masjid )

Andri menjelaskan, apabila ada karyawan yang positif, perusahaan wajib menutup perusahaan selama tiga hari dan tidak boleh memotong hak karyawan positif tersebut. Selama penutupan lakukan penyemprotan disinfektan.

Apabila perusahaan tidak mampu melakukan pemeriksaan Covid-19 secara mandiri, Andri meminta perusahaan melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta. Nantinya, apabila benar tidak mampu akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan DKI.

"Kita lihat nanti apa benar perusahaan itu tidak mampu. Kalau tidak mampu ya kita fasilitasi ke dinas kesehatan," pungkasnya. (Baca juga: Pakar Kesehatan: Penularan COVID-19 Paling Tinggi di Kementerian )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Berita Terkini
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved