Bupati-DPRD Batang Sepakat Bantuan Keuangan Parpol Naik 100 Persen

Kamis, 30 Juli 2020 - 10:41 WIB
loading...
Bupati-DPRD Batang Sepakat Bantuan Keuangan Parpol Naik 100 Persen
Bupati Batang Wihaji disaksikan Ketua DPRD Batang Maulan Yusuf dan Wakilnya menandatangani Raperda Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Foto/Ist
A A A
BATANG - DPRD dan Bupati Batang Wihaji menyetujui rancangan peraturan darah (Raperda) tentang bantuan keuangan partai politik.

Menurut bupati, perda bantuan keuangan partai politik sudah ada kesepakatan dan mendapat perserujuan DPRD.

"Kenaikan bantuan keuangan berdasarjan jumlah suara, dari Rp1.500 persuara kita naikkan menjadi Rp3.000 persuara," kata Wihaji, Rabu (29/7/2020).

Perolehan bantuan keuangan parpol tersebut paling banyak dari PKB karena sebagai pemenang Pemilu yang mendapat 10 kusri di DPRD. "Insa Alloh uangnya ada. Namun, raperda masih menunggu persetujuan gubernur," ucap Wihaji.

Bantuan keuangan parpol sebagai perhatian pemkab dalam membangun penguatan demokrasi yang sekarang ini biayanya sangat mahal.

"Bantuan keuangan sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadapa parpol, sesuai dengan regulasi dan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Sementara Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Akhmad Handy Hakim mengatakan, walaupun kenaikan bantuan keuangan Parpol sudah disetujui oleh DPRD tapi masih menunggu persetujuan Gubernur Jateng.

"Jadi untuk tahun ini bantuan keuangan parpol belum bisa naik, dimungkinkan kenaikannya tahun 2021," katanya. (Baca juga: Bidan Desa Ini Kerap Dicaci dan Diteror karena Tangani COVID-19)

Bantuan Keuangan Parpol di Kabupaten Batang dari 2012 hingga 2020 tidak ada kenaikan. "Kenaikanya memang 100 persen tapi terbilang sedikit, karena totalnya hanya Rp1,2 miliar dan naik sekitar Rp1,4 miliar," sebut Handy. (Baca juga: Kunjungi Pesantren, Kapolsek Ini Kaget Uang Makan Santri Rp 2 Ribu Sehari)

Adapaun papol yang menerima bantuan keuangan diantaranya, PKB, PDIP, Golkar, PPP, Gerinda, PAN, PKS, Demokrat dan Nasdem.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)