JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir Sabu 79 Kilogram

Rabu, 29 April 2020 - 19:18 WIB
loading...
JPU Tuntut Hukuman Mati...
JPU menuntut mati dua kurir sabu seberat 79 kg, dalam persidangan secara virtual di PN Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (29/4). Foto/Berli Zulkanedi
A A A
PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda dan Imam Murtadlo menuntut hukuman mati terhadap Deni Santoso dan Herman, dua kurir sabu seberat 79 kilogram, dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (29/4/20).

"Dari fakta-fakta serta barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pledoi atau pembelaan dalam dua pekan ke depan.

Terungkap dalam persidangan, berawal 20 September 2019 Yon (belum diketahui keberadaannya) menelepon terdakwa Deni Santoso lalu menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Batam dengan maksud akan diberi pekerjaan.

Lalu sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menemui Herman (dilakukan penuntutan tersendiri) dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian terdakwa dan Herman mencari pinjaman uang untuk berangkat ke Batam. Setelah mendapatkan uang pinjaman, lalu pada Rabu, 25 September 2019, terdakwa berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam.

Saat bertemu, Yun menawari terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per kilogram dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3 kg sampai dengan 5 kg, yang akan dibawa melalui jalur laut menuju ke darat dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.

Setiba di Palembang, terdakwa menceritakan semua pembicaraan dengan Yun untuk mengambil dan membawa sabu, lalu Herman menyetujuinya.

Pada Minggu, 27 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dan Herman berangkat dari Sungai Lais Palembang dengan menggunakan speedboat SETIA KAWAN menuju ke Muara Sungsang, Banyuasin. Karena kapal yang membawa sabu tersebut belum datang, lalu Yun memberikan nomor handphone orang yang membawa sabu tersebut.

Kemudian Herman menghubunginya, lalu orang tersebut menyuruh Herman untuk menuju ke Tanjung Carat dan nanti kapalnya akan memberikan kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak 3 kali. Setelah bertemu, lalu speedboat merapat ke kapal tersebut. Selanjutnya, 4 orang yang berada di kapal tersebut melemparkan 4 buah tas koper ke atas speedboat.
Kemudian kapal tersebut pergi, sedangkan terdakwa dan Herman pergi menuju ke arah Muara Sungsang. Namun setelah berjalan sekira 15 menit, datang petugas Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang menghentikan speedboat.

Setelah dilakukan penggeledahan, lalu di atas bangku kedua speedboat, didapati 4 buah tas koper yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 79 kilogram dengan perincian yaitu 49 bungkus warna orange merek ALISHAN JIN XUAN TEA, 20 (dua puluh) bungkus warna hijau merek CHINESE PIN WEI dan 10 bungkus warna kuning merek GUANYINWANG.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar
Terungkap! Ini Hubungan...
Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Rekomendasi
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
Israel Jadi Negara yang...
Israel Jadi Negara yang Paling Banyak Diboikot di Dunia
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Berita Terkini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Infografis
5 Bandara Paling Sepi...
5 Bandara Paling Sepi di Indonesia, Bandara Purbalingga Mati Suri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved