Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dipenjara 9 Tahun, Ini Kata RPA Perindo

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:37 WIB
loading...
Pelaku Pencabulan Anak...
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengapresiasi vonis sembilan tahun penjara untuk terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. Foto/iNewsTV/Anang Agus Faisal
A A A
TULUNGAGUNG - Pelaku pencabulan anak di Kabupaten Tulungagung, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Vonis tersebut, mendapatkan apresiasi Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeanni Latumahina.

Baca juga: Perjuangkan 60 Anak Tulungagung, RPA Perindo Siap Mengadu ke DPR

Jeanni Latumahina bersama sejumlah relawan RPA Perindo hadir langsung dalam persidangan di PN Tulungagung, yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Selain menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, terdakwa pencabulan anak tersebut juga dikenai beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta.



Usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Tulungagung, Jeanni Latumahina mengatakan, bahwa putusan PN Tulungagung, dapat diterima oleh keluarga korban. "RPA Perindo yang mengawal kasus tersebut, berharap dengan hukuman ini para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera," tegasnya.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Mayat Bayi di KM Tilongkabila

Hukuman sembilan tahun penjara ini juga merupakan kado kemerdekaan dari RPA Perindo kepada masyarakat Tulungagung, dan juga kemenangan bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia. "Partai Perindo memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban, dengan memberikan pendampingan gratis," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Warga Paseban Apresiasi...
Warga Paseban Apresiasi Perayaan Iduladha Partai Perindo, Ada Cek Kesehatan Gratis hingga Warung Murah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Rekomendasi
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
7 Fakta Unik Cape Verde,...
7 Fakta Unik Cape Verde, Negara Kecil yang Bikin Spanyol Frustrasi di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved