Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dipenjara 9 Tahun, Ini Kata RPA Perindo

Kamis, 17 Agustus 2023 - 19:37 WIB
loading...
Pelaku Pencabulan Anak...
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengapresiasi vonis sembilan tahun penjara untuk terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. Foto/iNewsTV/Anang Agus Faisal
A A A
TULUNGAGUNG - Pelaku pencabulan anak di Kabupaten Tulungagung, akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Vonis tersebut, mendapatkan apresiasi Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeanni Latumahina.

Baca juga: Perjuangkan 60 Anak Tulungagung, RPA Perindo Siap Mengadu ke DPR

Jeanni Latumahina bersama sejumlah relawan RPA Perindo hadir langsung dalam persidangan di PN Tulungagung, yang beragendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Selain menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara, terdakwa pencabulan anak tersebut juga dikenai beban biaya restitusi sebesar Rp5 juta.



Usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Tulungagung, Jeanni Latumahina mengatakan, bahwa putusan PN Tulungagung, dapat diterima oleh keluarga korban. "RPA Perindo yang mengawal kasus tersebut, berharap dengan hukuman ini para pelaku pencabulan bisa mendapatkan efek jera," tegasnya.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Mayat Bayi di KM Tilongkabila

Hukuman sembilan tahun penjara ini juga merupakan kado kemerdekaan dari RPA Perindo kepada masyarakat Tulungagung, dan juga kemenangan bagi anak-anak yang menjadi korban pencabulan di seluruh Indonesia. "Partai Perindo memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban, dengan memberikan pendampingan gratis," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Rekomendasi
Iran Nyatakan Perang...
Iran Nyatakan Perang Skala Penuh, Rudalnya Gempur Pangkalan AS di Kuwait
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
DBD Tak Lagi Penyakit...
DBD Tak Lagi Penyakit Musiman, Ahli Minta Pencegahan Dengue Sepanjang Tahun
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved