Dititipi Sabu-sabu 10 Gram, Nenek Semi Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Februari 2017 - 18:03 WIB
Dititipi Sabu-sabu 10 Gram, Nenek Semi Ditangkap Polisi
Dititipi Sabu-sabu 10 Gram, Nenek Semi Ditangkap Polisi
A A A
MEDAN - Nenek Semi (65), warga Jalan Pancing Pasar IV, Gang Cilik, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, sudah berulang kali membantah berjualan sabu-sabu. Namun, Nek Semi, begitu dia disapa, tetap diamankan personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan karena di rumahnya ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram.

Nek Semi mengaku, barang haram itu bukan miliknya dan tidak pernah menjual kepada orang lain. Dia menjelaskan, sabu-sabu itu milik seorang lelaki bernama Ade.

"Itu bukan milik saya. Sabu-sabu itu milik orang lain, bernama Ade. Saya tidak ada menjual," kata Nek Semi yang telah memiliki dua cucu kepada petugas di Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (9/2/2017).

Nek Semi hanya mengakui, barang haram itu dititipkan kepadanya oleh Ade. Dia sudah dititipi sabu-sabu sebanyak empat kali oleh Ade. Namun, Nek Semi tidak tahu Ade tinggal di mana karena selama ini Ade yang selalu datang ke rumahnya.

"Sudah dua bulan ini sabu-sabunya diantar empat kali. Tiap diantar, saya dikasih uang Rp50.000. Uang itulah untuk kebutuhan sehari-sehari," aku janda tiga anak itu.

Namun, petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan punya analisa berbeda. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Dedi Kurniawan mengatakan, hasil penyelidikan petugas, Nek Semi sudah enam bulan melakoni bisnis haram tersebut. “Barang bukti sabu-sabu 10 gram kami temukan disembunyikan di gorden," ungkapnya.

Dedi menambahkan, Nek Semi sudah berulang kali diingatkan oleh Kepala Lingkungan dan Babinkamtibmas agar menghentikan bisnis haramnya tersebut. Namun, peringatan tersebut tak pernah digubrisnya.

Akhirnya, kata Dedi, Nek Semi ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Apalagi di lingkungan tempat tinggalnya, Nek Semi dikenal sebagai Ratu Paket Hemat. “Paket sabu-sabu Rp50.000, oleh Nek Semi diciutkan dan dijual dengan harga Rp30.000,” katanya.

Bahkan, Nek Semi menyediakan rumahnya sebagai tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu. Polisi pun menjerat Nek Semi dengan Pasal 114 Jo 112 tentang narkotika. "Tersangka terancam dengan hukuman lebih dari lima tahun," pungkas Dedi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6126 seconds (0.1#10.140)