Warga Depok Diimbau Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Peringatan Detik-Detik Proklamasi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:16 WIB
loading...
Warga Depok Diimbau Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Peringatan Detik-Detik Proklamasi
Anggota Paskibraka mengibarkan bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2021. FOTO/ANTARA/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr
A A A
JAKARTA - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau kepada masyarakat di daerahnya menghentikan aktivitas sejenak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan serentak dalam upacara 17 Agustus , Kamis (17/8/2023) hari ini. Setiap warga diminta berdiri tegap kurang lebih 3 menit.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 003/505-Bakesbangpol tentang Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Wilayah Kota Depok. Surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: B- 761/M/S/TU.00.04/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok, agar pada 17 Agustus 2023, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB menghentikan aktivitasnya sejenak," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut, dikutip, Kamis (17/8/2023).



Wali kota menjelaskan, penghentian aktivitas sejenak dengan melakukan sikap berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi wilayah Kota Depok, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Negara.

"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan," katanya.

Dalam SE tersebut juga disebutkan segenap jajaran Kodim 0508/Depok dan Polres Metro Depok agar membantu keberhasilan pelaksanaan imbauan tersebut di tingkat Koramil dan Polsek di seluruh wilayah Kota Depok. Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.



Selanjutnya, bagi para Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada warga dan membantu masyarakat untuk dapat melaksanakan imbauan dalam SE ini.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3866 seconds (0.1#10.140)