Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi ASN Jelang KTT ASEAN, Begini Ketentuannya
Kamis, 17 Agustus 2023 - 00:56 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba sistem bekerja dari rumah WFH bagi ASN menjelang KTT ASEAN. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menguji coba sistem bekerja dari rumah atau work from home ( WFH ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan pelayanan secara langsung dan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah di sekitar lokasi KTT ASEAN . Kebijakan ini sebagai upaya menekan polusi udara dan menjelang KTT ASEAN.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung. Namun, kebijakan WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Menurut Sigit, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN pada 4-7 September 2023, dengan rincian pegawai yang WFH sebanyak 75% dan bekerja dari kantor sebanyak 25%. Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung. Namun, kebijakan WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.
"Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Menurut Sigit, persentase pegawai yang melaksanakan WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan selama KTT ASEAN pada 4-7 September 2023, dengan rincian pegawai yang WFH sebanyak 75% dan bekerja dari kantor sebanyak 25%. Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.
Lihat Juga :