Pertama, Kajari Depok Berikan Restorative Justice kepada Pasutri Pelaku Pencurian
Rabu, 16 Agustus 2023 - 04:33 WIB
loading...
Kejari Kota Depok menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian berinisial YWP dan SA. Foto: Dok Kejari Depok
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian berinisial YWP dan SA. Pemberian RJ ini merupakan yang pertama dilakukan Kejari Depok.
Kepala Kejari Depok Mia Banulita memberikan langsung restorative justice itu kepada YWP dan SA di Rumah Restorative Justice Kejari Depok yang berada di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Kejari Kota Depok memberikan Restorative Justice kepada YWP dan SA, setelah adanya pintu maaf dari korban. Untuk itu, kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Jika nanti ada yang mengulangi lagi maka hukuman akan menjadi lebih berat,” kata Mia dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice
Mia menjelaskan, penghentian tuntutan kepada pasutri ini dilakukan setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. YWP dan SA juga sudah berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.
Kepala Kejari Depok Mia Banulita memberikan langsung restorative justice itu kepada YWP dan SA di Rumah Restorative Justice Kejari Depok yang berada di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Kejari Kota Depok memberikan Restorative Justice kepada YWP dan SA, setelah adanya pintu maaf dari korban. Untuk itu, kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Jika nanti ada yang mengulangi lagi maka hukuman akan menjadi lebih berat,” kata Mia dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice
Mia menjelaskan, penghentian tuntutan kepada pasutri ini dilakukan setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. YWP dan SA juga sudah berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.
Lihat Juga :