Pertama, Kajari Depok Berikan Restorative Justice kepada Pasutri Pelaku Pencurian

Rabu, 16 Agustus 2023 - 04:33 WIB
loading...
Pertama, Kajari Depok...
Kejari Kota Depok menghentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian berinisial YWP dan SA. Foto: Dok Kejari Depok
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian berinisial YWP dan SA. Pemberian RJ ini merupakan yang pertama dilakukan Kejari Depok.

Kepala Kejari Depok Mia Banulita memberikan langsung restorative justice itu kepada YWP dan SA di Rumah Restorative Justice Kejari Depok yang berada di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Kejari Kota Depok memberikan Restorative Justice kepada YWP dan SA, setelah adanya pintu maaf dari korban. Untuk itu, kami berharap agar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Jika nanti ada yang mengulangi lagi maka hukuman akan menjadi lebih berat,” kata Mia dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Putri Balqis Ajukan Restorative Justice

Mia menjelaskan, penghentian tuntutan kepada pasutri ini dilakukan setelah Kejari Depok mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. YWP dan SA juga sudah berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Rekomendasi
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Sinopsis, Pemain, dan...
Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Wedding Agreement di VISION+
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved