Operasi Tangkap Tangan, Kasie Perindustrian Jember Dibekuk Tim Saber Pungli

Jum'at, 03 Februari 2017 - 18:10 WIB
Operasi Tangkap Tangan, Kasie Perindustrian Jember Dibekuk Tim Saber Pungli
Operasi Tangkap Tangan, Kasie Perindustrian Jember Dibekuk Tim Saber Pungli
A A A
JEMBER - Tim Saber Pungli Jember menangkap Kasie Industri Agro dan Kimia pada Dinas Perdagangan Perindustrian dan ESDM Kabupaten Jember, Sutikno alias St dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (3/2/2017). Dari tangan Sutikno, petugas menyita barang bukti berupa laptop, uang tunai Rp3 juta lebih, kwitansi pembayaran, dan telepon selular.

Tim Saber Pungli terdiri dari kepolisian, kejaksaan,dan insperktorat Pemkab Jember menangkap Sutikno di kantor Dinas Perdagangan Perindustrian dan ESDM di Jalan Kalimantan, Jember. Saat itu Sutikno sedang menerima uang hasil pungutan liar atau pungli atas ratusan penerimaan bantuan hibah alat-alat pertanian dari seorang warga sipil.

Dari interogasi di lokasi, Sutikno mengakui, dirinya meminta uang kepada 259 kelompok penerima bantuan masing masing kelompok antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Bantuan hibah itu berasal dari APBD 2016, pada November hingga Desember, yang di kucurkan awal Februari 2017.

“Pelaku mengaku dalam aksinya tidak sendirian. Dia menyuruh Soponyono (SY), warga sipil, untuk memungut uang kepada ratusan penerima hibah tersebut,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.

Tim Saber Pungli langsung mencari data-data penting terkait aksi pungli yang dilakukan pelaku. Petugas menyita laptop berisi data-data, uang tunai berikut kwintansi, dan data terkait proyek bantuan hibah tersebut. Pelaku Sutikno dan Soponyono juga dibawa ke Polres Jember untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AKBP Kusworo Wibowo menambahkan, Tim Saber Pungli masih mengembangkan kasus ini dan kemungkinan ada pelaku lain yang ikut memungut uang bantuan dengan meminta data kepada ratusan penerima hibah tersebut. Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0170 seconds (0.1#10.140)