Jaksa: Mario Dandy Berbohong Dan Putar Balikkan Fakta, Tak Ada Hal Meringankan

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:53 WIB
loading...
Jaksa: Mario Dandy Berbohong...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni, Mario Dandy selama 12 tahun penjara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni, Mario Dandy selama 12 tahun penjara. Mario Dandy dianggap melanggar Pasal 355 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy, sedangkan hal memberatkan Mario disebut memutarbalikan fakta. "Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora. "Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," tuturnya.

Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Alhasil, Jaksa menuntut agar hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan. Pertama, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP jucto pasal 54

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," kata Jaksa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Rekomendasi
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Toyota Siap Terjun Langsung...
Toyota Siap Terjun Langsung ke Produksi Taksi Terbang Listrik
Concealer Soulyu Beauty...
Concealer Soulyu Beauty Jadi Favorit Aldi Taher, Solusi Atasi Mata Panda
Berita Terkini
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved