Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Semarang Menyerahkan Diri

Senin, 14 Agustus 2023 - 17:31 WIB
loading...
Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Semarang Menyerahkan Diri
Agus Setiawan tersangka penganiayaan hingga tewas diperlihatkan kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/8/2023). Foto/Eka Setiawan/MPI
A A A
SEMARANG - Agus Setiawan (38) pelaku penganiayaan hingga menewaskan Andi Prasetyo (40) warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang. Pelaku menyerahkan diri pada Jumat (11/8/2023) atautiga hari setelah melakukan aksinya.

Diketahui, insiden penganiayaan terhadap Andi Prasetyo hingga tewas itu terjadi Selasa (8/8/2023) sekira pukul 22.30 WIB di daerah Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

“Tersangka menyerahkan diri Jumat pagi pukul 06.00 WIB, sebelumnya sempat lari ke Cirebon,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di kantornya, Senin (14/8/2023).

Di hadapan petugas, tersangka mengaku emosi setelah ditelepon teman bahwa rumahnya diserang oleh korban dan teman-temannya.


">

“Saya emosi, ditelepon teman saya kalau rumahnya diserang dia dan teman-temannya (korban),” timpal tersangka Agus Setiawan.

Dia bersenjatakan pedang, bersepeda motor matic Honda Scoopy menghampiri lokasi yang dimaksud. Korban sempat kabur menggunakan sepeda motor, tersangka ini terus mengejarnya.

Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban kemudian dibacok oleh tersangka menggunakan pedang di bagian kepala. Korban sempat turun dari motor lari menyelamatkan diri, tetap dikejar oleh tersangka, dilukai dengan pedang.

Tersangka mengaku memang sudah lama dendam kepada korban. Menurutnya, korban sering membuat masalah. Salah satunya ketika ada event pengajian di kampungnya, korban dengan kondisi mabuk meminta uang parkir Rp5ribu hingga Rp10ribu per kendaraan.

Dua teman korban, yakni Joko Susanto (40) warga Karanganyar Gunung Kecamatan Candisari Kota Semarang dan Danang Riswanto (37) warga Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, juga dibacok tersangka dengan pedang. Mereka luka di tangan dan pipi.

Para korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Andi Prasetyo dan Danang Riswanto dilarikan ke RS Roemani, sementara Joko Susanto dilarikan ke RS Pantiwilasa. Namun, Andi Prasetyo meninggal dunia karena luka yang dideritanya.

“Saya dipukul duluan oleh mereka,” ungkap tersangka.

Kini tersangka masih ditahan di Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2654 seconds (0.1#10.140)