Baru Bebas 2 Pekan, Residivis Tertangkap Selundupkan Sabu di Lombok Timur

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:18 WIB
loading...
Baru Bebas 2 Pekan, Residivis Tertangkap Selundupkan Sabu di Lombok Timur
Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang residivis berinisial EN (33). Foto/Ramli Nurawang
A A A
LOMBOK TIMUR - Polres Lombok Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu antar pulau, Minggu (13/08/2023). Dari tangan pelaku berinisial EN (33), warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, petugas menyita sabu seberat 91,31 gram.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra menjelaskan pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang baru bebas dari awal Agustus 2023. Pelaku ditangkap saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat.

Ia menjelaskan kasus penyelundupan narkoba ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu dari Lombok menuju Dompu dengan menumpang mobil travel.


">

"Setelah berhasil mengidentifikasi mobil travel yang ditumpangi pelaku, petugas langsung melakukan pembuntutan dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok," kata Suputra.

"Setelah mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal ferry, selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan," tambahnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang digunakan pelaku disaksikan petugas keamanan pelabuhan.

"Tepatnya di saku sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku ditemukan 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu," ucap Suputra.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu," sambungnya.



Suputra menambahkan bahwa kini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Lombok Timur beserta barang bukti sabu seberat 91,31 gram guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," terang Suputra.

"Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8178 seconds (0.1#10.140)