Baru Bebas 2 Pekan, Residivis Tertangkap Selundupkan Sabu di Lombok Timur
loading...
A
A
A
LOMBOK TIMUR - Polres
"Setelah berhasil mengidentifikasi mobil travel yang ditumpangi pelaku, petugas langsung melakukan pembuntutan dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok," kata Suputra.
"Setelah mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal ferry, selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan," tambahnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang digunakan pelaku disaksikan petugas keamanan pelabuhan.
"Tepatnya di saku sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku ditemukan 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu," ucap Suputra.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu," sambungnya.
Suputra menambahkan bahwa kini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Lombok Timur beserta barang bukti sabu seberat 91,31 gram guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," terang Suputra.
"Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
"Setelah berhasil mengidentifikasi mobil travel yang ditumpangi pelaku, petugas langsung melakukan pembuntutan dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok," kata Suputra.
"Setelah mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal ferry, selanjutnya sekitar pukul 18.35 Wita Tim Opsnal melakukan penyergapan," tambahnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang digunakan pelaku disaksikan petugas keamanan pelabuhan.
"Tepatnya di saku sebelah kanan celana yang dikenakan pelaku ditemukan 1 bungkus plastik berukuran sedang berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu," ucap Suputra.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu," sambungnya.
Suputra menambahkan bahwa kini pelaku sudah digelandang ke Mapolres Lombok Timur beserta barang bukti sabu seberat 91,31 gram guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan menjalaninya di Lapas Dompu, awal bulan Agustus 2023 mendapat status bebas bersyarat," terang Suputra.
"Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(hri)