2 Pencuri Mobil Dilumpuhkan Satreskrim Polres Merangin, 1 Masih Anak-anak
loading...
A
A
A
MERANGIN - Dua pencuri mobil tak berkutik saat dilumpuhkan anggota Satreskrim Polres Merangin, salah satunya masih anak-anak. Keduanya ditangkap di Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pencurian mobil pikap ini, berawal dari laporan tetangga korban yang melihat mobil pikap milik korban bernomor polisi BH 8307 FQ berjalan ke luar rumah. Korban langsung menghubungi temannya di Desa Pulau Raman, Kecamatan Siau, Kabupaten Merangin, dan melapor ke polisi.
Menerima laporan korban, anggota Satreskrim Polres Merangin, langsung bergerak melakukan pengejaran dan pemblokiran jalan. Tidak lama kemudian, mobil korban yang tengah dibawa kedua pelaku pencurian mobil berhasil dihentikan.
Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku pencurian mobil justru memilih kabur dan meninggalkan mobil hasil curiannya di tepi jalan. Polisi dibantu warga melakukan upaya pengejaran, dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti mobil pikap hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian mobil tersebut. "Dua pelaku pencurian mobil berhasil kami tangkap, yakni Soneta (34) warga Singkut, Sarolangun, dan DS (17) warga Lembah Masurai, Kabupaten Merangin," terangnya, Minggu (13/8/2023).
Selain menahan kedua pelaku pencurian mobil, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni mobil pikap hasil curian, dua ponsel, satu buah obeng, satu buah gunting, kotak kunci mobil, STNK mobil, dan satu unit motor matik bernomor polisi B 4329 BWD.
Pencurian mobil pikap ini, berawal dari laporan tetangga korban yang melihat mobil pikap milik korban bernomor polisi BH 8307 FQ berjalan ke luar rumah. Korban langsung menghubungi temannya di Desa Pulau Raman, Kecamatan Siau, Kabupaten Merangin, dan melapor ke polisi.
Menerima laporan korban, anggota Satreskrim Polres Merangin, langsung bergerak melakukan pengejaran dan pemblokiran jalan. Tidak lama kemudian, mobil korban yang tengah dibawa kedua pelaku pencurian mobil berhasil dihentikan.
Saat dihentikan dan diperiksa, pelaku pencurian mobil justru memilih kabur dan meninggalkan mobil hasil curiannya di tepi jalan. Polisi dibantu warga melakukan upaya pengejaran, dan berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti mobil pikap hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian mobil tersebut. "Dua pelaku pencurian mobil berhasil kami tangkap, yakni Soneta (34) warga Singkut, Sarolangun, dan DS (17) warga Lembah Masurai, Kabupaten Merangin," terangnya, Minggu (13/8/2023).
Selain menahan kedua pelaku pencurian mobil, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni mobil pikap hasil curian, dua ponsel, satu buah obeng, satu buah gunting, kotak kunci mobil, STNK mobil, dan satu unit motor matik bernomor polisi B 4329 BWD.
(eyt)