DPR RI-Perhutani Dorong Perhutanan Sosial untuk Wujudkan Ketahanan Pangan
Rabu, 29 Juli 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Beberapa LMDH ada yang sudah mendapatkan SK Kemitraan Kehutanan program ini dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di antaranya LMDH Kidang Jaya, Desa Cikidang, Asper Lembang; LMDH Teguh Pamitran, Desa Suntenjaya, Lembang, Asper Manglayang Barat; LMDH Manglayang Hijau dan Manglayang Lestari, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Asper Manglayang Barat, dan LMDH Pada Maju, Asper Padalarang.
"Makanya perlu peningkatan kemampuan dan wawasan dari LMDH dalam memanfaatkan hutan, agar secara ekonomis bisa menciptakan ketahanan pangan namun di sisi lain fungsi ekologis hutannya tetap terjaga," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Pada kesempatan yang sama, Wakadivreg Perhutani Jabar-Banten Amas Widjaya mencontohkan, untuk LMDH Kidang Jaya, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, KBB, berdasarkan SK mendapatkan lahan garapan seluas 430 hektare.
Namun, setiap LMDH mendapatkan lahan garapan berbeda-beda tergantung dari hutan pangkuan desa. Tapi ketentuan pemerintah satu orang maksimal menggarap 2 hektare lahan.
Di antaranya LMDH Kidang Jaya, Desa Cikidang, Asper Lembang; LMDH Teguh Pamitran, Desa Suntenjaya, Lembang, Asper Manglayang Barat; LMDH Manglayang Hijau dan Manglayang Lestari, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Asper Manglayang Barat, dan LMDH Pada Maju, Asper Padalarang.
"Makanya perlu peningkatan kemampuan dan wawasan dari LMDH dalam memanfaatkan hutan, agar secara ekonomis bisa menciptakan ketahanan pangan namun di sisi lain fungsi ekologis hutannya tetap terjaga," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Pada kesempatan yang sama, Wakadivreg Perhutani Jabar-Banten Amas Widjaya mencontohkan, untuk LMDH Kidang Jaya, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, KBB, berdasarkan SK mendapatkan lahan garapan seluas 430 hektare.
Namun, setiap LMDH mendapatkan lahan garapan berbeda-beda tergantung dari hutan pangkuan desa. Tapi ketentuan pemerintah satu orang maksimal menggarap 2 hektare lahan.
Lihat Juga :