Saksi Pelapor Tidak Hadir, Sidang Kasus Chin Chin Ditunda

Rabu, 18 Januari 2017 - 20:44 WIB
Saksi Pelapor Tidak Hadir, Sidang Kasus Chin Chin Ditunda
Saksi Pelapor Tidak Hadir, Sidang Kasus Chin Chin Ditunda
A A A
SURABAYA - Sidang kasus pencurian dan penipuan dengan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/1/2017), ditunda. Penyebabnya, Gunawan Angka Widjaja yang merupakan saksi pelapor tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Seharusnya, dalam sidang kali ini ada empat saksi yang dihadirkan yakni tiga karyawan perusahaan tersebut dan Gunawan Angka Widjaja. Namun, saksi pelapor tidak hadir sehingga kuasa hukum meminta persidangan ditunda.

Kuasa hukum Chin Chin, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kesaksian Gunawan Angka Widjaja sangat penting. Hotman menilai, ada dugaan permainan dalam kasus ini. Dia juga mempertanyakan mengapa kasus tersebut bisa P21 dan dimajukan ke persidangan.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama yakni meminta keterangan saksi.

Seperti diketahui, Chin Chin dan Gunawan semula mendirikan perusahaan PT BCM yang bergerak di bidang properti. Chin Chin menjadi Direktur Utama dan suaminya sebagai Komisaris Utama. Bangunan yang dikelola oleh perusahan tersebut adalah Empire Palace Hotel di Kawasan Jalan Blauran, Surabaya.

Biduk rumah tangga yang belasan tahun dibina belasan tahun, belakangan berubah dari harmonis menjadi menegangkan. Perseteruan keduanya berimbas pada perusahaan yang sudah dibesarkan bersama.

Puncaknya, Gunawan Angka Widjaja melaporkan Chin Chin ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim pada Oktober 2016. Gunawan menuding Chin Chin mencuri ratusan lembar cek, menggelapkan puluhan sertifikat properti, mencuri dokumen perusahaan, dan melakukan penipuan disertai penggelapan proyek ruko di Sidoarjo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4070 seconds (0.1#10.140)