Polres Rejang Lebong Temukan Ladang Ganja di Perkebunan Kopi, Begini Penampakannya
loading...
A
A
A
BENGKULU - Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong mengungkap ladang ganja di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.Tanaman ganja itu ditemukan di areal perkebunan kopi Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Di lokasi tersebut Polisi menemukan 15 batang pohon ganja siap panen.Pohon ganja yang ditanam disela-sela tanaman kopi ini diduga ditanam terduga pelaku berinisial Ba (50), warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, 15 batang tanaman ganja yang ditemukan di areal perkebunan kopi seluas 1 hektare (Ha) yang ditanam yang berjarak sekira 400 meter dari keramaian.
Pengungkapan kasus ini berawal saat personel Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kecamatan Binduriang.
Kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan berhasil menemukan tanaman jenis ganja di salah satu kebun kopi di daerah tersebut.Selain tanaman ganja, pihaknya juga mengamankan pemilik tanaman ganja berinisial Ha.
Terduga pelaku, sampai Sinar, dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Terduga pelaku dilakukan pengecekan urine di RSUD Curup,” kata Sinar.
Di lokasi tersebut Polisi menemukan 15 batang pohon ganja siap panen.Pohon ganja yang ditanam disela-sela tanaman kopi ini diduga ditanam terduga pelaku berinisial Ba (50), warga Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan, 15 batang tanaman ganja yang ditemukan di areal perkebunan kopi seluas 1 hektare (Ha) yang ditanam yang berjarak sekira 400 meter dari keramaian.
Pengungkapan kasus ini berawal saat personel Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada tanaman diduga narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kecamatan Binduriang.
Kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan berhasil menemukan tanaman jenis ganja di salah satu kebun kopi di daerah tersebut.Selain tanaman ganja, pihaknya juga mengamankan pemilik tanaman ganja berinisial Ha.
Terduga pelaku, sampai Sinar, dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Terduga pelaku dilakukan pengecekan urine di RSUD Curup,” kata Sinar.
(ams)