Perbaikan IMB Grand Timoho Harus Tunggu Vonis Hakim

Minggu, 15 Januari 2017 - 06:04 WIB
Perbaikan IMB Grand Timoho Harus Tunggu Vonis Hakim
Perbaikan IMB Grand Timoho Harus Tunggu Vonis Hakim
A A A
YOGYAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta diminta menunggu kasus hukum Hotel Grand Timoho divonis pengadilan sebelum memproses perbaikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh investor hotel yang berada di Jalan Aipda Tut Harsono, Umbulharjo tersebut.

Sebab dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012, ada pasal yang memberi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku eksekutor penegakan perda untuk merobohkan bangunan tak berizin.

"Kalau mau jujur, harusnya dirobohkan dulu sesuai aturan yang berlaku," kata anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Supriyanto Untung, Sabtu (14/1/2017).

Anggota komisi yang membidangi masalah perizinan itu menilai, jika perbaikan IMB Grand Timoho diproses tanpa menunggu vonis pengadilan, dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi dunia perizinan di Kota Yogyakarta. Apalagi menurutnya, perobohan bangunan menjadi salah satu sanksi tegas yang diharapkan memberikan efek jera.

"Jika investor disanksi harus merobohkan bangunan, selain sanksi denda, artinya kan hukuman bagi investor nakal berlipat-lipat. Sudah keluar uang buat bangun konstruksi awal, ditambah keluar uang untuk merobohkan bangunan dan mengembalikan lahan seperti semula, ditambah sanksi pidana dan denda retribusi. Ini bisa jadi efer jera agar tak ada lagi investor nakal di Kota Yogyakarta," jelas Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta tersebut.

Hukuman tambahan berupa perintah agar investor merobohkan bangunan juga didukung kalangan akademisi. Sebelumnya, pengamat Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Richo Andi Wibowo berpendapat perlunya terobosan hukum oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara. Sebab, secara perundangan, hukuman maksimal sesuai Pasal 91 Perda 2/2012, yaitu hanya denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

"Dan, hukuman maksimal itu hampir sama di tiap daerah. Jadi jika ingin memberikan efek jera, harus ada terobosan penjatuhan hukuman dari hakim, ada semacam hukuman tambahan di luar hukuman pidana yang diatur dalam perda," kata Richo kepada KORAN SINDO YOGYA.

Hukuman tambahan yang dimaksud adalah investor dihukum merobohkan konstruksi bangunan dengan mengembalikan kondisi lahan seperti semula dengan biaya sendiri. Atau, pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP namun biaya tetap dibebankan kepada investor.

"Hukuman tambahan atas perintah dari majelis hakim. Saya rasa adanya hukuman tambahan perlu dipikirkan agar di kemudian hari tak ada lagi investor yang dengan sengaja melanggar aturan," ujarnya.

Sebelumnya, investor Hotel Grand Timoho yang proyek pembangunannya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, berencana mengajukan permohonan IMB ulang. "Kami akan berupaya mengajukan izin lagi," kata Humas Hotel Grand Timoho Adi Ramadan.

IMB yang tengah diupayakan itu adalah dengan melengkapi dokumen sesuai perencanaan awal yaitu bangunan enam lantai. Diketahui, IMB Hotel Grand Timoho dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta pada bulan Desember 2016 karena permohonan izin satu lantai bangunan namun ternyata akan dibangun enam lantai.

"Prosesnya sudah sampai BLH (Badan Lingkungan Hidup) untuk kajian dampak lingkungannya," imbuh Adi. (Baca juga: Satpol PP Kota Yogyakarta Segel Proyek Hotel Grand Timoho).

Jika IMB telah terbit, pihaknya segera melanjutkan proses pembangunan yang saat ini berhenti total pascapenyegelan oleh Satpol PP awal pekan lalu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1592 seconds (0.1#10.140)