Dishub Tangerang Larang Penggunaan Klakson Telolet di Bus dan Truk
Selasa, 08 Agustus 2023 - 09:17 WIB
loading...
Dishub Kota Tangerang mengimbau sopir truk dan bus tidak lagi menggunakan klakson telolet. Foto/ANTARA/Ilustrasi.dok
A
A
A
TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mengimbau sopir truk dan bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.
Fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
"Imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini tindak lanjut usulan Satlantas Polres Tangerang Kota karena fenomena telolet dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas," ungkap Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely kepada wartawan Selasa (8/8/2023).
Suhaely menuturkan, koordinasi mengenai imbauan pelarangan telolet telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sehingga nantinya akan dilakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
“Penggunaan klakson ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban,” tuturnya, Selasa (8/8/2023).
Dia melanjutkan, pelarangan penggunaan telolet ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
"Imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini tindak lanjut usulan Satlantas Polres Tangerang Kota karena fenomena telolet dapat membahayakan kesalamatan lalu lintas," ungkap Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely kepada wartawan Selasa (8/8/2023).
Suhaely menuturkan, koordinasi mengenai imbauan pelarangan telolet telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sehingga nantinya akan dilakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
“Penggunaan klakson ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban,” tuturnya, Selasa (8/8/2023).
Dia melanjutkan, pelarangan penggunaan telolet ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Lihat Juga :