Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri

Minggu, 06 Agustus 2023 - 14:31 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas laporan posisi (LP) terhadap pengamat politik Rocky Gerung kepada Bareskrim Polri, Senin (7/8/2023). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas laporan posisi (LP) kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri. Pelimpahan berkas laporan polisi itu akan dilakukan Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Terima 13 Laporan, Bareskrim Tarik Kasus Rocky Gerung dari Polda

"Hari Senin pagi rencana akan dilimpahan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi, Minggu (6/8/2023).

Kata dia, Polda Metro Jaya menangani tiga laporan polisi kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun. Sejumlah saksi, yaitu saksi pelapor dan pakar telah dimintai keterangan. Ahli yang dimintai pendapat antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.

"Sudah 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi," jelasnya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Minta Pendapat Ahli Pidana

Diketahui ada tiga laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Rocky Gerung. Laporan pertama dibuat oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dia bukan cuna melaporkan Rocky, tapi juga Refly Harun.

Laporan kedua dibuat eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Dia juga mempolisikan Refly Harun. Laporan itu bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023.

Polisi menyebut Ferdinand melaporkan atas nama individu, bukan partainya yang sekarang PDIP.

Sementara laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Mereka merupakan organisasi sayap PDIP. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
3 Fakta Benjamin Netanyahu...
3 Fakta Benjamin Netanyahu Adalah Pemrakarsa Invasi AS ke Irak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved