Apes! Jatuh dari Atap saat Curi Kotak Amal, Pengamen di Sukoharjo Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
SUKOHARJO - Seorang pengamen jalanan berinisial AR (43) tertangkap basah saat mencuri kotak amal di Toserba Laris Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia diringkus setelah terjatuh dari atap.
Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, sebelum diamankan polisi, pelaku tertangkap basah warga setelah berhasil menggondol kotak amal yang berisi uang Rp4.895.000.
”Sebelum melancarkan aksinya ini, pelaku pergi ke Toserba Laris pada siang hari untuk melihat-lihat. Saat itu pelaku mengetahui ada kotak amal di lantai dua Toserba Laris,” jelas Teguh, Jumat (4/08).
Pelaku beraksi di malam hari dengan cara memanjat dinding pagar rumah sebelah selatan Toserba Laris. Ia kemudian masuk ke lokasi kotak amal melalui jendela.
Apes, setelah melakukan pencurian, lanjut AKP Teguh, pelaku yang mencoba keluar dari Toserba Laris melalui jalan yang sama saat masuk malah terjatuh. Asbes yang ia injak tiba-tiba jebol dan tersangka kemudian terjatuh.
“Saat pelaku terjatuh, warga sekitar yang mengetahuinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penganganan lebih lanjut,” ujar AKP Teguh.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun.
Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, sebelum diamankan polisi, pelaku tertangkap basah warga setelah berhasil menggondol kotak amal yang berisi uang Rp4.895.000.
”Sebelum melancarkan aksinya ini, pelaku pergi ke Toserba Laris pada siang hari untuk melihat-lihat. Saat itu pelaku mengetahui ada kotak amal di lantai dua Toserba Laris,” jelas Teguh, Jumat (4/08).
Pelaku beraksi di malam hari dengan cara memanjat dinding pagar rumah sebelah selatan Toserba Laris. Ia kemudian masuk ke lokasi kotak amal melalui jendela.
Apes, setelah melakukan pencurian, lanjut AKP Teguh, pelaku yang mencoba keluar dari Toserba Laris melalui jalan yang sama saat masuk malah terjatuh. Asbes yang ia injak tiba-tiba jebol dan tersangka kemudian terjatuh.
“Saat pelaku terjatuh, warga sekitar yang mengetahuinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penganganan lebih lanjut,” ujar AKP Teguh.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun.
(hri)